SERDANG BEDAGAI (aliansimedia.id).

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai bergerak cepat melakukan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Kamis (21/5/2026).

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Pajak Kampung Pon, Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial VP alias P (30) dan MUH alias S (26), yang diketahui merupakan warga setempat.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan, dari hasil penggerebekan petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika tersebut. Dari tangan pelaku VP, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 2,20 gram, satu unit timbangan digital, serta alat hisap.

Sementara dari pelaku MUH, petugas menyita sabu dengan berat bruto 2,02 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama beberapa pekan terakhir dengan keuntungan berkisar Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per gram.

Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga membawa seorang pria berinisial FS (20) yang berada di lokasi kejadian.

Namun setelah dilakukan tes urine dengan hasil negatif serta pendalaman keterangan, yang bersangkutan dipastikan tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan tidak dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami keterangan tersangka guna mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Erikson David.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.

“Operasi ini merupakan bentuk respon cepat kami terhadap aduan masyarakat. Kami berkomitmen untuk membersihkan wilayah hukum Polres Sergai dari peredaran narkoba,” ujarnya, Jumat, 22 Mei 2026.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(HFT)