LABUHANBATU(aliansimedia.id)

Pelaksanaan eksekusi putusan perkara harta bersama (gono-gini) yang diputuskan oleh Pengadilan Agama Rantauprapat dan telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara menuai keberatan dari sejumlah warga. Kamis,21 Mei 2026.

Mereka mengaku tanah dan bangunan yang menjadi objek eksekusi merupakan milik sah pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara.

Warga menyebut telah menunjukkan dokumen kepemilikan resmi kepada petugas saat pelaksanaan eksekusi.

Namun, menurut mereka, objek tersebut tetap masuk dalam daftar pelaksanaan putusan perkara antara SFH selaku penggugat dan SFD selaku tergugat.

Salah satu warga, Umi Kalsum,(67)Warga Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, mengaku sangat terpukul karena tanah yang selama ini ia miliki bersama almarhum suaminya ikut ditetapkan sebagai objek sengketa.

“Tanah ini kami peroleh dari hasil kerja keras bersama. Nama pihak yang berperkara tidak ada dalam dokumen kepemilikan kami. Karena itu saya merasa keberatan jika tanah ini ikut menjadi objek eksekusi,” ujarnya.

Umi Kalsum mengatakan dirinya telah berulang kali menyampaikan penjelasan serta menunjukkan surat-surat kepemilikan kepada pihak terkait.

Keluhan serupa disampaikan Ani(43), pemilik rumah yang juga mengaku keberatan karena rumah miliknya dipasangi tanda eksekusi.

“Rumah ini milik saya, ada surat-suratnya dan tidak ada hubungan dengan perkara tersebut. Karena itu saya merasa dirugikan,” katanya.

Sementara itu, Irham,(53) yang mengaku sebagai pemilik lahan kebun kelapa sawit, juga mempertanyakan masuknya lahannya ke dalam daftar objek eksekusi.

“Kami berharap ada pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap status kepemilikan setiap objek agar pihak yang tidak terkait tidak dirugikan,” ujarnya.

Sejumlah warga lain juga mengaku terkejut karena mendapati papan tanda eksekusi dipasang di rumah atau lahannya.

Mereka berharap ada penjelasan serta mekanisme keberatan yang dapat ditempuh secara hukum.
Di sisi lain, pihak SFD selaku tergugat dalam perkara tersebut juga berharap setiap putusan dan pelaksanaan eksekusi didasarkan pada pembuktian yang lengkap serta administrasi yang akurat.

“Kami berharap seluruh proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan data yang jelas agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat terkait akurasi penetapan objek sengketa dalam perkara perdata, khususnya apabila terdapat klaim dari pihak ketiga yang merasa memiliki hak atas objek yang dieksekusi.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pengadilan Agama Rantauprapat terkait keberatan yang disampaikan sejumlah warga tersebut.(RS / TIM).