SERDANG BRDAGAI (aliansimedia.id) — Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara bersama Polsek Kotarih bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang viral di media sosial terkait dugaan lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Dusun I Bahgerger, Desa Tarean, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai.pada Rabu (16/9/2026).

Berkat informasi di media sosial kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut dilaksanakan di areal perkebunan kelapa sawit milik Marid Ginting. Langkah ini dilakukan setelah beredarnya video yang diunggah akun Facebook Indah Sari Patricia atas nama Ibu Sinta Dame Purba yang menyebut lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Tim gabungan Satresnarkoba Polres Sergai dan Unit Reskrim Polsek Kotarih memulai kegiatan dengan apel dan arahan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kotarih IPDA Mula Sihombing, S.H., M.H. sekitar pukul 15.00 WIB.

Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi yang ditunjukkan dalam video viral tersebut.
Setibanya di lokasi sekira pukul 16.30 WIB, petugas menemukan dua unit gubuk di tengah areal perkebunan sawit. Di sekitar gubuk, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, berupa bekas plastik klip transparan dan alat hisap sabu atau bong.

Untuk memastikan keterbukaan dan transparansi penindakan, petugas menghadirkan Kepala Dusun I Bahgerger, pemilik lahan Marid Ginting, serta Ibu Sinta Dame Purba selaku pihak yang mengunggah informasi tersebut ke media sosial.

Melalui musyawarah bersama yang melibatkan seluruh pihak dan masyarakat sekitar, disepakati bahwa dua unit gubuk tersebut harus dimusnahkan agar tidak lagi digunakan sebagai tempat aktivitas yang meresahkan warga.

Sekira pukul 17.10 WIB, tim gabungan melakukan pemusnahan terhadap kedua gubuk dengan cara dibakar hingga hangus. Tindakan tersebut dilakukan atas persetujuan pemilik lahan dan disaksikan langsung oleh masyarakat setempat.

Meski demikian, dalam kegiatan penggerebekan tersebut petugas tidak menemukan pelaku maupun pengguna narkoba di lokasi.

Namun, keberadaan barang-barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika menjadi dasar dilakukannya tindakan pencegahan dengan memusnahkan bangunan yang diduga kerap digunakan sebagai tempat berkumpul para pelaku.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. di Mapolres Sergai, Selasa (22/9/2026), membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen dan kesiapsiagaan Polres Sergai dalam merespons setiap informasi maupun keluhan masyarakat.

“Polres Serdang Bedagai bersama Polsek jajaran tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Pemusnahan dua unit gubuk yang dijadikan tempat penyalahgunaan sabu ini merupakan tindakan tegas agar lokasi tersebut tidak lagi meresahkan warga serta mengancam masa depan generasi muda,” tegas AKP Bringin Jaya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.(Win-Red).

Need Help?