LABUHANBATU SELATAN (aliansimedia.id) — Kelompok Tani Perjuangan Mulia Indonesia (KTPMI) melakukan aksi pendudukan di area lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik masyarakat secara turun-temurun di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Rabu (28/10/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas sengketa lahan seluas sekitar 700 hektare yang menurut KTPMI telah berlangsung sejak 1996 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang dianggap memenuhi rasa keadilan bagi kelompok tani tersebut.

Ketua KTPMI, Abdullah Hasibuan, mengatakan pihaknya akan bertahan di lokasi sampai terdapat penyelesaian hukum yang memberikan kepastian terhadap status dan hak atas lahan yang mereka perjuangkan.

“Sudah 30 tahun kami memperjuangkan tanah ini. Kami tidak meminta plasma, tetapi meminta hak atas tanah yang kami klaim telah diserobot,” ujar Abdullah saat ditemui di lokasi aksi.

Klaim Penguasaan Lahan dan Persoalan HGU

Dalam keterangannya, KTPMI mengklaim lahan yang menjadi objek sengketa saat ini berada dalam penguasaan PT Nubika Jaya Kebun Tanjung Medan, cabang PHG.

Kelompok tani tersebut juga menduga dalam proses penguasaan lahan pernah terjadi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat. Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari pihak KTPMI dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak terkait.

Selain persoalan penguasaan fisik lahan, KTPMI mempertanyakan proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang berkaitan dengan area yang mereka klaim. Mereka meminta agar dokumen dan proses administrasi pertanahan yang menjadi dasar penguasaan lahan tersebut ditelusuri secara menyeluruh oleh instansi berwenang.

Tempuh Sejumlah Jalur Hukum

Abdullah menyebut, selama memperjuangkan lahan tersebut, KTPMI telah menempuh berbagai upaya hukum dan menyampaikan aspirasi kepada sejumlah lembaga.

Di antaranya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan Pengadilan Negeri Rantauprapat. Selain itu, aspirasi juga disebut telah disampaikan kepada Bupati Labuhanbatu Selatan, Kantor Pertanahan (BPN) Labuhanbatu Selatan, hingga DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Meski demikian, pihak KTPMI mengaku belum memperoleh penyelesaian yang sesuai dengan harapan mereka.

Menurut KTPMI, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penguasaan lahan, tetapi juga menyangkut kepastian status tanah dan proses administrasi pertanahan yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen serta bukti hukum yang dimiliki masing-masing pihak.

Desak Presiden hingga ATR/BPN Turun Tangan

Dalam aksi tersebut, KTPMI mendesak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar memberikan perhatian terhadap sengketa lahan tersebut.

Mereka juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan telaah terhadap proses hukum yang telah ditempuh apabila terdapat dugaan pelanggaran atau kejanggalan, termasuk menelusuri proses penerbitan HGU yang menjadi salah satu objek keberatan kelompok tani.

KTPMI berharap pemerintah dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan serta memeriksa dokumen kepemilikan, riwayat tanah, alas hak, maupun dokumen HGU yang berkaitan dengan objek sengketa.

“Kami berharap pemerintah benar-benar turun tangan dan memeriksa persoalan ini secara terbuka. Jangan sampai masyarakat yang sudah puluhan tahun memperjuangkan haknya tidak mendapatkan kepastian hukum. Kami siap menunjukkan bukti-bukti yang kami miliki,” kata Abdullah.

Minta Penyelesaian Transparan dan Berkeadilan

KTPMI menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk mendapatkan kepastian dan penyelesaian terhadap konflik agraria yang mereka klaim telah berlangsung selama puluhan tahun.

Mereka meminta penyelesaian dilakukan secara transparan, objektif dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku, sehingga status dan hak masing-masing pihak dapat ditentukan secara jelas.

Sementara itu, terkait keberadaan kelompok tani di area yang disengketakan, penyelesaian lebih lanjut diharapkan dilakukan melalui mekanisme hukum dan koordinasi dengan aparat serta instansi terkait guna mencegah terjadinya benturan antara masyarakat dengan pihak lain yang berkepentingan atas lahan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Labuhanbatu Selatan, Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu Selatan, dan Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh keterangan dari PT Nubika Jaya Kebun Tanjung Medan, pihak yang disebut terkait penguasaan lahan, instansi pertanahan, serta pihak pengadilan guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

AliansiMedia.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Rusman Safrialdi)

Need Help?