SERDANG BEDAGAI (aliansimedia.id) — Kemudahan berbelanja melalui platform online masih menyimpan risiko bagi konsumen, apalagi kalau ada peringatan, kalau barang rusak tidak dapat dikembalikan. Hal ini di alami seorang warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, mengaku kecewa setelah menerima pesanan kamera pengawas atau CCTV yang dibelinya secara online dalam kondisi rusak dan tidak dapat digunakan. Pengalaman tersebut dialami RI (45), warga Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul. Ia mengungkapkan kekecewaannya pada Selasa (27/10/2026), karena barang yang diterima tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menurut RI, persoalan tersebut bukan sekadar soal jual beli, melainkan juga menyangkut tanggung jawab penjual terhadap barang yang dikirim kepada konsumen. “Setidaknya penjual harus bertanggung jawab jika barang yang dikirim rusak. Itu bukan tanggung jawab pembeli. Namun, kita harus berbuat apa karena kita hanya berhadapan dengan kurir, bukan langsung dengan penjual,” ungkapnya kepada awak media. RI berharap konsumen mendapatkan barang sesuai pesanan dan dalam kondisi layak pakai. Ia juga menyoroti kesulitan yang dapat dihadapi pembeli ketika barang bermasalah, terutama jika proses pengembalian atau pengajuan komplain tidak berjalan mudah. Pembeli Diminta Lebih Berhati-hati Pengalaman tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih teliti sebelum bertransaksi secara online, terutama saat membeli barang elektronik dengan harga relatif mahal. Konsumen disarankan memeriksa reputasi penjual, membaca ulasan pembeli, memahami ketentuan garansi dan pengembalian barang, serta menyimpan bukti transaksi. Saat paket diterima, kondisi kemasan dan barang sebaiknya didokumentasikan untuk membantu proses pengaduan apabila ditemukan kerusakan. Jika barang tidak berfungsi, pembeli dapat segera mengajukan komplain melalui platform resmi tempat transaksi dilakukan dengan melampirkan bukti yang tersedia. Sementara itu, penyebab kerusakan CCTV yang diterima RI serta tanggapan pihak penjual belum terkonfirmasi. Karena itu, dugaan adanya kesengajaan mengirim barang rusak masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Masyarakat diimbau tidak hanya tergiur harga murah dan kemudahan berbelanja, tetapi juga memastikan keamanan transaksi serta memahami hak-haknya sebagai konsumen. Waspada sebelum membeli. Kemudahan belanja online seharusnya memberikan manfaat, bukan justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat.(Wanasibin) Navigasi pos HUT ke-11 SinarSergai.com, Wabup Adlin Tambunan Apresiasi Peran Pers dalam Pembangunan Daerah