LABUHANBATU (aliansimedia.id) — Tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dan Inteldim 0209/Labuhanbatu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan perkebunan sawit, Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Penindakan tersebut berlangsung pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/324/IX/RES.4.2/2026/Satresnarkoba.

Informasi awal yang diterima aparat berasal dari laporan masyarakat yang sebelumnya beredar melalui media sosial Facebook. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan kemudian melakukan penelusuran dan penyisiran di sejumlah titik kawasan perkebunan sawit yang berdasarkan laporan masyarakat diduga menjadi lokasi aktivitas transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto, S.H., M.H., bersama Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara Muhammad Hendro, S.KM., M.Kes., KBO Satresnarkoba IPTU Ropensus Manik, S.H., M.H., serta Danpok Inteldim 0209/Labuhanbatu Serma Syamsul Bahrum Ritonga.

Dalam pelaksanaan kegiatan, tim juga melibatkan unsur lingkungan setempat dan perwakilan warga.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Keduanya masing-masing Zolhamdani alias Zul (47), warga Dusun Adian Batang, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, serta Zainal Aswari alias Zainal (35), warga Lobusona.

Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, yakni:

Satu bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,51 gram;
Satu plastik klip berukuran besar yang berisi sejumlah plastik klip kecil dalam keadaan kosong;
Satu unit timbangan elektrik;
Satu alat yang diduga digunakan untuk mengambil atau memindahkan narkotika.

Seluruh barang tersebut kemudian diamankan petugas untuk kepentingan pemeriksaan, penyelidikan, dan proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan dua orang dan barang bukti, tim gabungan juga melakukan tindakan terhadap sebuah gubuk yang berdasarkan informasi masyarakat diduga digunakan sebagai tempat transaksi maupun aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Gubuk tersebut kemudian dibersihkan dan dibakar oleh petugas sebagai bagian dari upaya mencegah lokasi itu kembali dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, Zul disebut mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial “P”.

Namun, keterangan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan akhir mengenai keterlibatan pihak lain.

Aparat juga masih mendalami informasi mengenai seseorang yang disebut dengan alias “Hendra Ayam” maupun sosok berinisial “P”. Dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk informasi mengenai kemungkinan adanya aliran atau setoran kepada pihak tertentu, belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut aparat terhadap informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diminta menyampaikan informasi kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua orang yang diamankan beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat terkait.(RS)

Need Help?