JAKARTA(aliansimedia.id) – Dewan Pers mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan tindakan yang bernada merendahkan profesi wartawan yang terjadi saat konferensi pers advokat Hotman Paris Hutapea usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).

Dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 07/P-DP/VII/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026, di kutip aliansimedia.id, dari berbagai sumber, Selasa 21 Juli 2026, Dewan Pers menyampaikan penyesalan atas pernyataan yang dilontarkan Hotman Paris kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan terkait kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.

Menurut Dewan Pers, saat itu seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam perkara yang sedang dihadapinya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab dengan ungkapan yang dinilai bernada merendahkan.

Atas peristiwa tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional, santun, dan beretika.

Dewan Pers juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menggali informasi dan memperoleh keterangan dari narasumber, sebagaimana dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang akurat, serta melakukan pengawasan sosial demi kepentingan publik.

Selain itu, Dewan Pers juga mengingatkan para wartawan agar senantiasa mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menjaga martabat dan independensi profesi wartawan di Indonesia.(Red)

Need Help?