SERDANG BEDAGAI(aliansimedia.id) – Seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu tak berkutik saat digerebek Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara di Dusun II Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu. Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.50 WIB

Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita belasan paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Tersangka diketahui berinisial AWN (32), warga Dusun IV Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Berdasarkan laporan warga, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat petugas masuk ke dalam rumah, AWN ditemukan sedang berbaring santai di atas kasur, di sampingnya, polisi menemukan sebuah kaca pirex yang masih terdapat lekatan diduga sabu.

Ketika diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di bawah tempat tidurnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak rokok yang berisi sejumlah paket sabu siap edar.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 10 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat netto 1,79 gram, satu paket ukuran besar dengan berat netto 2,33 gram, serta satu paket ukuran sedang dengan berat netto 0,96 gram.

Selain itu, turut disita satu kaca pirex, satu sekop sabu, plastik klip kosong, kotak rokok Magnum Filter, dan satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, AWN mengaku menjual sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial OL yang berada di kawasan Percut dengan sistem kerja.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba,” ujarnya di Mapolres Sergai, Selasa (8/9/2026).

AKP Bringin Jaya menegaskan, peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat memberantas peredaran gelap narkotika. Masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.(Red).

Need Help?