LABUHANBATU (aliansimedia.id) – Peredaran narkotika jaringan internasional kembali berhasil digagalkan di Kabupaten Labuhanbatu. Tim gabungan Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial MR alias R (26) yang diduga berperan sebagai kurir narkotika dengan barang bukti sabu seberat 3,87 kilogram. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Yanpiter, Senin (7/9/2026). Diamankan di Jalan Lintas Sumatera MR alias R diamankan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 3,87 kilogram sabu, dua bungkus busa/gabus, satu unit telepon seluler Oppo A95, satu tas sandang berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp2,3 juta, serta satu lembar tiket bus ALS. Berdasarkan keterangan kepolisian, narkotika tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas negara. Nilai keseluruhan sabu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Diduga Berasal dari Malaysia, Tujuan Lampung Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang warga negara Malaysia. Sabu kemudian dibawa masuk melalui jalur Tanjungbalai, dengan tujuan akhir pengiriman ke Lampung. Untuk menjalankan tugas sebagai kurir, MR disebut dijanjikan uang jalan sebesar Rp3 juta serta bonus Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa. Dengan jumlah barang bukti sekitar 3,87 kilogram, total imbalan yang dijanjikan kepada tersangka disebut mencapai sekitar Rp80 juta. Terancam Hukuman Berat Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam pidana berat, berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang dikenakan dan hasil proses hukum selanjutnya. Kapolres: Tidak Ada Ruang bagi Jaringan Narkoba Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika, khususnya jaringan yang berupaya memasukkan narkoba melalui wilayah Labuhanbatu. “Pengungkapan 3,87 kilogram ini bukti keseriusan kami. Sinergitas dengan TNI, BNN dan masyarakat akan terus diperkuat,” tegasnya. Pengungkapan tersebut juga mendapat apresiasi dari Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., MIP, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM, serta Kepala BNN Labura M. Hendro, S.KM., M.Kes. Mereka mengapresiasi sinergitas aparat penegak hukum dan seluruh pihak dalam mengungkap serta memutus mata rantai peredaran narkotika. Dukungan serupa disampaikan tokoh masyarakat Ustadz M. Tengku Alfan, SE, yang menyatakan dukungan terhadap upaya aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya. Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa jalur lintas Sumatera masih menjadi salah satu jalur yang harus diwaspadai dalam upaya penyelundupan dan distribusi narkotika. Aparat diharapkan terus memperkuat pengawasan serta membongkar jaringan hingga ke pihak yang diduga menjadi pengendali utama.(RS) Navigasi pos Kecelakaan Maut di Tol Medan-Tebing Tinggi KM 66, Innova Tabrak Truk Tangki, Satu Penumpang Tewas Memanas! Austin Tumengkol Deklarasikan Diri Maju dalam Pemilihan Ketua PWI Sumut 2026