JAKARTA(aliansimedia.id) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang disampaikan kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. PWI menilai pernyataan tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik serta dapat mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, Senin, 20 Juli 2026 yang di kutip aliansimedia.id dari grup PWI, menegaskan bahwa kegiatan mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat. “Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026). Munir menjelaskan, PWI Pusat tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh seorang advokat dalam membela kliennya. Namun, pembelaan tersebut tidak seharusnya dilakukan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau menimbulkan kesan intimidatif terhadap wartawan. “PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya. Menurut Munir, advokat dan wartawan memiliki peran yang sama penting dalam sistem demokrasi dan negara hukum. Advokat bertugas membela hak-hak kliennya, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Atas dasar itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. PWI berharap seluruh pihak dapat saling menghormati profesi masing-masing demi menjaga iklim demokrasi, kebebasan pers, dan penegakan hukum yang sehat di Indonesia.(Red) Navigasi pos Demo Mahasiswa Jilid II di Bundaran HI, Massa Bertambah dan Berencana Bertahan 7 Hari 7 Malam Dewan Pers Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Pentingnya Menghormati Profesi Wartawan