SERDANG BEDAGAI(aliansimedia.id)

Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.Polisi berhasil.menangkap seorang pria berinisial BS alias B (34) di sebuah warung yang berada di Dusun Ladang Lama II, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada Jumat (22/5/2026).

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas pelaku yang diduga kerap memperjualbelikan sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., bersama personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.”Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan pelaku yang berada di dalam warung.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan pemilik warung, ditemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram,” ujar AKP Bringin Jaya, Sabtu (30/5/2026).

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu tas warna hitam, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, uang tunai sebesar Rp185.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.Dari hasil interogasi awal, BS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AAM.

Saat ini, identitas dan keberadaan AAM masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan oleh pihak kepolisian.Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba.

Upaya tersebut sejalan dengan program prioritas Kapolda Sumatera Utara yang menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama yang harus diperangi secara bersama-sama oleh seluruh elemen masyarakat.(Red)