SERDANG BEDAGAI(aliansimedia.id) Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sei Rampah.Kamis (28/5) Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial H alias A (40) dan W R alias W (34). Mereka ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polres Sergai di Jalan Simpang Alitoa, Dusun VI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus konsumsi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan membuntuti para pelaku.Saat dilakukan penghadangan, petugas melihat salah satu tersangka, W, membuang sebuah plastik klip transparan ke jalan. Setelah diperiksa, plastik tersebut diketahui berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram. Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku baru saja membeli sabu secara patungan dengan harga Rp50.000 dari seseorang di kawasan Kampung Pon. “Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut dibeli untuk dikonsumsi bersama. Rencana mereka gagal setelah tim kami bergerak cepat melakukan pencegatan di tengah perjalanan,” ujar AKP Erikson David, Sabtu (30/5/2026). Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Sergai akan terus berupaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Jajaran Polres Sergai berkomitmen penuh dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Dalam setiap pelaksanaan tugas, kami selalu mengedepankan prinsip berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat,” tegasnya. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu paket sabu dan satu unit sepeda motor BK 4583 XL telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(HFT) Navigasi pos Kwartir Ranting Sei Rampah Kirim 186 Peserta dan Pembina Ikuti Jambore Cabang V Pramuka Sergai 2026 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Teluk Mengkudu, Sita Timbangan Digital dan Bong