SERDANG BEDAGAI (aliansimedia.id) – Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, berhasil meringkus seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana pencurian kompresor AC milik Kantor Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku berinisial A R alias D (25), warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan petugas di Dusun III Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada Kamis (24/9/2026) sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA L. Torosky Manik, S.H., menerangkan bahwa kasus tersebut bermula pada Rabu, 13 Mei 2026, sekira pukul 13.00 WIB.

Saat itu, seorang teknisi AC datang ke Kantor Desa Pekan Kamis untuk melakukan perawatan rutin terhadap unit AC yang terpasang di ruangan Sekretaris Desa.

Namun, ketika dilakukan pemeriksaan, teknisi mendapati mesin kompresor AC yang berada di bagian luar ruangan telah hilang.

Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada perangkat desa dan Kepala Desa Pekan Kamis. Selanjutnya, pihak Kantor Desa Pekan Kamis membuat laporan resmi kepada Polsek Dolok Masihul untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap pelaku serta keberadaan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi salah seorang yang diduga terlibat, yakni A R alias D. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Berbekal informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan pengejaran hingga ke wilayah Riau. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (24/9/2026) sekira pukul 18.00 WIB di Dusun III Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya yang diketahui berinisial Polleng.

Hingga saat ini, rekan pelaku berinisial Polleng masih dalam pengejaran dan upaya pencarian oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya, A R alias D dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akibat kejadian tersebut, Kantor Desa Pekan Kamis mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp2 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

Dua buah besi penyangga mesin kompresor AC;
Satu buah mur;
Satu unit kapasitor; dan
Satu unit kipas AC.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut.

Pihak kepolisian, kata Kasi Humas, terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana pencurian dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta turut menjaga keamanan fasilitas umum maupun barang milik pribadi.

“Apabila masyarakat mengetahui atau melihat adanya aktivitas yang mencurigakan, segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 Kepolisian,” demikian imbauan pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana ketentuan mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(Red)

Need Help?