SERDANG BEDAGAI (aliansimedia.id) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah warung kopi di Dusun II, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (22/10/2026) malam tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WAS (31), warga Desa Kota Tengah, melalui strategi penyamaran atau undercover buy.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa warung kopi di depan gerbang pabrik THS kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus konsumsi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Sergai yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., bersama Kanit I IPDA Budi dan personel operasional bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian menjalankan strategi undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli.

Saat berada di lokasi, seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX mendatangi petugas yang sedang menyamar untuk melakukan transaksi narkotika.

Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas langsung bergerak mengamankan pria tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan saku celana belakang sebelah kiri.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita tiga paket diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,92 gram. Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip transparan kecil kosong, uang tunai Rp100.000, satu unit telepon genggam merek Vivo warna abu-abu, serta dua buah pipet runcing yang diduga digunakan sebagai skop.

Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BK 5862 XBB.

Selanjutnya, WAS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Kamis (29/10/2026), membenarkan pengungkapan dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dolok Masihul tersebut.

Menurutnya, pengungkapan dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menerapkan strategi undercover buy.

Ia menegaskan, Polres Sergai berkomitmen mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menciptakan wilayah hukum yang aman dan bersih dari narkoba.

AKP Bringin Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” demikian imbauannya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(HFT)

Need Help?