SERDANG BEDAGAI(aliansimedia.id) –

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, terimakasii laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan tanah urug (Galian C) tanpa izin di Dusun IV, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (23/6)Pengecekan langsung ke lokasi dilakukan oleh personel Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit IV Tipidter, Ipda Feris T.F. Harefa, S.H., guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan warga.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap keresahan masyarakat terkait aktivitas galian yang diduga belum mengantongi izin resmi.

“Benar, personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Sergai telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan masyarakat. Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas pengerukan tanah sudah tidak berlangsung dan alat berat yang sebelumnya dilaporkan warga juga sudah tidak ditemukan di lokasi,” ujar AKP Bringin Jaya, Rabu (24/6/2026).

Dari hasil pengecekan awal, diketahui lahan yang sempat dikerjakan diperkirakan memiliki luas sekitar 28 rante. Meskipun tidak ditemukan aktivitas saat pemeriksaan berlangsung, pihak kepolisian tetap mengambil langkah preventif dengan memberikan imbauan keras kepada pengelola agar menghentikan seluruh kegiatan operasional sebelum melengkapi perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Sergai juga akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, khususnya Satpol PP, untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.

“Langkah terdekat kami adalah berkoordinasi dengan Satpol PP Sergai sebagai penegak Peraturan Daerah untuk melayangkan surat peringatan dan imbauan penghentian secara resmi kepada pengelola. Jika imbauan tersebut tidak diindahkan dan aktivitas ilegal masih berlanjut, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(Red)