SERDANG BEDAGAI(aliansimedia.id)–

Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berhasil mengamankan seorang pria dalam kasus pelecehan.

Pelaku RD (38), warga Dusun II Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB saat tersangka sedang bekerja melansir sawit di wilayah Kecamatan Serba Jadi.
Sebelumnya, tersangka sempat menjadi buronan petugas sejak laporan kasus tersebut diterima oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Ipda Januarman, SH, MH.

“Tersangka berhasil diamankan saat sedang bekerja di wilayah Kecamatan Serba Jadi. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar AKP Bringin Jaya.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/69/II/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 19 Februari 2026 yang dibuat oleh pelapor Susilawati.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban yang masih di bawah umur mengaku telah beberapa kali mengalami tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka saat ibu korban tidak berada di rumah.

Informasi tersebut pertama kali terungkap setelah seorang saksi menanyakan kepada ibu korban mengenai dugaan pelecehan yang dialami anaknya.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian tidur dan pakaian dalam milik korban yang digunakan saat kejadian.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Sergai menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sergai berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap pelaku kejahatan terhadap anak mendapatkan proses hukum yang tegas dan adil.(Red)