SERDANG BEDAGAI(aliansimedia.id)– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial WA berhasil diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (8/6/2026). Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WA di kawasan Desa Sei Buluh. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Bringin Jaya di Mapolres Sergai, Jumat (12/6/2026). Setelah melakukan pemantauan dan memastikan keberadaan target, petugas langsung bergerak melakukan pengamanan terhadap WA yang saat itu sedang berada di dalam rumah. Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka dan lokasi sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di kantong baju sebelah kiri tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram, satu buah kaca pirek, satu buah sekop yang dimodifikasi dari pipet plastik, satu buah dompet warna cokelat, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam. Selanjutnya, tersangka WA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Polres Sergai akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas AKP Bringin Jaya. Polres Sergai juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, baik tindak kriminal maupun peredaran gelap narkotika, melalui Call Center Polri 110. Upaya tersebut sejalan dengan program Kapolda Sumatera Utara yang mengusung semangat “Narkoba Musuh Bersama” demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(Red) Navigasi pos Sengketa Lahan Padang Halaban dan PT SMART Berakhir, Pemprov Sumut Tempuh Reforma Agraria untuk Warga Akhirnya Terungkap! Seluruh Pelaku Sindikat Pencurian Mobil Pick Up di Sergai Berhasil Dibekuk