SERDANG BEDAGAI(aliansimedia.id)– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap seluruh anggota sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis mobil pick up yang selama ini meresahkan masyarakat. Sebanyak empat pelaku yang tergabung dalam komplotan tersebut kini telah diamankan dan menjalani proses hukum. Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka YA alias Y (33) yang diamankan di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, pada Minggu (7/6/2026). Setelah dilakukan koordinasi dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, diketahui bahwa tiga pelaku lainnya telah lebih dahulu ditangkap dalam kasus berbeda pada akhir Mei 2026. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial H alias I yang ditangkap di areal Perkebunan Sofindo, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, pada 24 Mei 2026. Selanjutnya I P alias K diamankan di Jalan Sidodadi Gang Karya, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, pada 25 Mei 2026. Sedangkan M alias W alias K ditangkap di areal Perkebunan PTPN II, Dusun Rambe, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai, pada 26 Mei 2026.“ Pelaku YA dan komplotannya berhasil diamankan yang merupakan sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar AKP Bringin Jaya, Jumat (12/6/2026). Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian mobil pick up sebanyak empat kali di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Salah satu aksi mereka bahkan gagal setelah kendaraan hasil curian mengalami kebakaran akibat korsleting mesin. Selain spesialis pencurian mobil, komplotan ini juga mengaku terlibat dalam sedikitnya 15 kasus pencurian sepeda motor. Rinciannya, sebanyak 10 aksi dilakukan di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, sementara lima aksi lainnya terjadi di Kabupaten Deli Serdang. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan obeng yang telah dimodifikasi serta kabel untuk merusak sistem pengaman kendaraan dan menghidupkan mesin mobil yang menjadi target. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. YA dan M bertugas memantau situasi serta mendorong kendaraan saat proses pencurian. I P berperan sebagai pengemudi mobil Avanza yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan, sedangkan H bertugas menghidupkan mesin kendaraan curian sekaligus menjual hasil kejahatan tersebut. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.“Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Bringin Jaya.(Red) Navigasi pos Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Pengedar Sabu di Desa Sei Buluh Perbaungan Polantas Sergai Tangani Kecelakaan di Tol Medan-Tebing Tinggi, Tiga Orang Luka Akibat Ban Pickup Pecah