MANDAILING NATAL (aliansimedia.id) — Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan aset daerah di Pasar Panyabungan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) mendapat sorotan. Pelapor mempertanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan sejak 11 Juni 2026. Laporan bernomor 002/LAPDU-GBM/VI/2026 tersebut disampaikan oleh Ahmad Yusuf Tanjung, yang juga merupakan Ketua DKC Garda Bangsa Madina. Dalam laporan itu, pelapor menduga terdapat persoalan terkait perubahan aset los beton milik Pemerintah Daerah serta penyesuaian tarif sewa/retribusi los pasar. Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, tarif sewa yang sebelumnya disebut sebesar Rp1.750.000 per los diduga diubah menjadi Rp1.450.000 per los tanpa adanya persetujuan tertulis yang diketahui pelapor. Pelapor menilai persoalan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah dan retribusi daerah. Pelapor juga menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 3 UU Tipikor, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Dalam proses konfirmasi, pihak pelapor menyebut Kasi Intel Kejari Madina menyampaikan bahwa laporan masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata/pulbaket). Pelapor kemudian mempertanyakan apakah perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan maupun penyidikan, namun mengaku belum memperoleh penjelasan yang dianggap cukup jelas. “Masyarakat telah meluangkan waktu dan energi untuk menyampaikan laporan beserta bukti pendukung. Kami berharap Kejari Madina memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut,” ujar perwakilan pengawal laporan. Pelapor berharap Kejari Madina dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum terhadap seluruh materi laporan. Jika dinilai belum terdapat perkembangan yang jelas, pelapor menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih berupa laporan dan tudingan dari pihak pelapor. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi maupun menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka. Aliansimedia.id tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. (AYT/Red) Navigasi pos Balap Motor Cross Diduga Ilegal di Dolok Menampang Jadi Tontonan Massal, Warga Soroti Dugaan Taruhan dan Pungutan Masuk Srikandi Pimpin Pengadilan Negeri Sei Rampah, Maria Barus Resmi Dilantik