LABUHANBATU (Aliansimedia.id). Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Sepakat, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Kamis (14/05/2026) Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H bersama personel Unit Reskrim, yakni AIPDA Suheri A.S, AIPDA Muhammad Ali, BRIPKA Janu Rambe, dan BRIGPOL Habib Kurniawan. Kegiatan turut didampingi Kepala Lingkungan setempat serta perwakilan masyarakat guna memastikan proses berjalan aman dan transparan. Rumah yang menjadi sasaran berada di Jalan Labuhan, Lingkungan Sepakat dan diketahui milik seorang warga yang akrab disapa Mail. Lokasi tersebut sebelumnya telah lama dilaporkan warga karena diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Saat petugas tiba di lokasi dan melakukan pengepungan, pemilik rumah tidak berada di tempat. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di seluruh bagian rumah, namun tidak menemukan narkotika maupun barang bukti lainnya. Selain itu, petugas turut memeriksa seorang warga bernama Heri Sanjaya yang berada di lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti pelanggaran hukum. Meski tidak menemukan narkotika, petugas menemukan satu plastik klip bekas kosong dan beberapa potongan pipet berbentuk sekop yang diduga biasa digunakan untuk penyalahgunaan sabu. Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga 16.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Polsek Bilah Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. (Rusman) Navigasi pos Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Narkotika di Pasar Bengkel Geger! Warga Serbajadi Temukan Mayat Pria di Depan Rumah Kosong