SERDANG BEDAGAI(aliansimedia.id) — Gerak cepat dilakukan Polsek Dolok Masihul setelah beredarnya unggahan viral di media sosial yang menarasikan keresahan para sopir angkutan barang dan pengusaha terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli). Pelaku MR oleh seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Barong” di kawasan Pekan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Hal ini diungkapkan Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Waka Polsek IPTU L.B. Manullang, S.H.,pada Sabtu (26/9/2026) menjelaskan bahwa informasi tersebut pertama kali diketahui dari unggahan akun Pena Menyapa di grup Facebook Fesbuker Dolok Masihul. Menindaklanjuti informasi yang beredar, sekira pukul 08.10 WIB Kapolsek Dolok Masihul memerintahkan personel Unit Reskrim dan Intelkam untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, sekira pukul 11.30 WIB tim yang dipimpin langsung oleh IPTU L.B. Manullang berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.R. alias Barong di kawasan Pekan Dolok Masihul. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Dolok Masihul untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, M.R. mengaku sudah tidak lagi aktif dalam kepengurusan serikat pekerja/buruh PUK F.SPTSI-K.SPSI karena masa berlaku Surat Keputusan (SK) kepengurusannya telah berakhir atau kadaluarsa. Sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya, yang bersangkutan membuat surat pernyataan serta video klarifikasi yang berisi deklarasi tidak akan melakukan pungutan liar terhadap kendaraan barang maupun mobil box yang melintas atau beraktivitas di kawasan Pekan Dolok Masihul. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan dari pelaku, rekaman video klarifikasi/pernyataan, serta tangkapan layar unggahan media sosial yang menjadi dasar informasi awal. Sementara itu, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penanganan cepat yang dilakukan Polsek Dolok Masihul terhadap narasi dugaan pungli yang sempat viral di media sosial. Menurutnya, Polres Sergai berkomitmen merespons cepat setiap laporan maupun keluhan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, para pengusaha, dan sopir angkutan untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan pungutan liar maupun premanisme yang terjadi di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan pungli yang meresahkan warga. Kepada pihak-pihak lain, kami peringatkan untuk tidak melakukan tindakan serupa yang melanggar hukum,” tegas AKP Bringin Jaya. Polres Sergai berharap partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait praktik pungli maupun aksi premanisme sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.(Win-Red). Navigasi pos Diduga Terlibat Lima Kasus Curas, Pria 25 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu Diduga Jadi Ajang Taruhan, Balap Motor Cross di Dolok Manampang Kembali Diwarnai Keributan