MEDAN (aliansimedia.id) – Projo Muda Sumatera Utara menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang masih ditemukan di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Projo Muda Sumatera Utara, Irwansyah, kepada aliansimedia.id di Medan, Senin (13/7/2026). Menurutnya, langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara bersama instansi terkait merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Irwansyah mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan Projo Muda Sumatera Utara, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin kini semakin ditingkatkan. Berbagai instansi terkait, termasuk Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara bersama perangkat pemerintah yang membidangi lingkungan hidup, dinilai semakin aktif melakukan monitoring dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. “Langkah tegas yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara patut diapresiasi. Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, serta penerimaan negara maupun daerah,” ujar Irwansyah. Menurutnya, praktik pertambangan ilegal masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah karena tidak hanya mengakibatkan potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta menurunkan kualitas tata kelola sektor pertambangan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam telah diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, pengelolaan sektor pertambangan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha pertambangan memiliki perizinan yang sah, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Irwansyah juga menyoroti dampak aktivitas pertambangan ilegal terhadap infrastruktur publik. Menurutnya, kendaraan pengangkut material tambang yang melebihi kapasitas muatan kerap menjadi penyebab kerusakan jalan yang selama ini menjadi akses utama masyarakat maupun pelaku usaha. “Kerusakan infrastruktur akibat aktivitas pertambangan ilegal tentu menjadi beban bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Jalan yang seharusnya mendukung pertumbuhan ekonomi justru mengalami kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih yang tidak terkendali,” katanya. Karena itu, Projo Muda Sumatera Utara mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 melalui pengawasan yang lebih efektif, penegakan hukum yang konsisten, serta penerapan sanksi tegas terhadap pelaku pertambangan ilegal, baik perorangan maupun korporasi. Menurut Irwansyah, kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola sektor pertambangan yang tertib, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, Projo Muda Sumatera Utara juga berharap pemerintah terus menghadirkan kemudahan, kepastian hukum, serta transparansi dalam proses perizinan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan pertambangan secara legal sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami berharap pemerintah tidak hanya tegas dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga memberikan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin berinvestasi secara legal. Dengan demikian, kepatuhan terhadap regulasi dapat meningkat dan praktik pertambangan tanpa izin dapat diminimalisasi,” tutup Irwansyah. (Reval) Navigasi pos Kelangkaan BBM di Serdang Bedagai Kian Dikeluhkan, Pertalite Eceran Tembus Rp15 Ribu per Liter Musancab PDIP Kota Tebing Tinggi 2026 Resmi Dibuka, Lima Ketua PAC Terpilih untuk Periode 2025–2030