LABUHANBATU(aliansimedia.id)– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Elang Mas Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara secara resmi melayangkan surat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam suratnya tersebut untuk meminta penindakan dan penertiban terhadap KTV Ilusion yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat yang berkembang terkait operasional tempat hiburan tersebut. Selain itu, keberadaan KTV Ilusion juga telah menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan oleh sejumlah media lokal maupun nasional.

Ketua DPC LSM Elang Mas, Dariter Ritonga, menyampaikan bahwa pihaknya menduga KTV Ilusion telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Nomor 31 Tahun 2008 yang mengatur pengawasan minuman beralkohol, tempat hiburan, serta ketertiban umum.

“Surat resmi telah kami sampaikan kepada Kasatpol PP Kabupaten Labuhanbatu. Tembusannya juga telah kami kirimkan kepada Bupati Labuhanbatu dan Kapolres Labuhanbatu agar persoalan ini mendapat perhatian serius,” ujar Dariter Ritonga, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh usaha karaoke yang beroperasi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, bukan hanya KTV Ilusion. Ia menilai perlu dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan kesesuaian izin usaha yang dimiliki setiap tempat hiburan.

Dariter mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, terdapat sekitar 14 usaha karaoke di Kabupaten Labuhanbatu yang diduga memiliki perizinan tidak sesuai dengan klasifikasi usaha sebagaimana diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Kami berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh tempat karaoke yang ada. Jika ditemukan pelanggaran perizinan maupun ketentuan lainnya, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga berharap langkah tersebut sejalan dengan visi dan misi Bupati Labuhanbatu, Hj. dr. Maya Hasmita, Sp.OG, dalam mewujudkan daerah yang aman, tertib, kondusif, dan berakhlak. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana mengajukan audiensi dengan Bupati Labuhanbatu guna memperoleh penjelasan terkait perizinan usaha hiburan di daerah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola KTV Ilusion maupun Kasatpol PP Kabupaten Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait surat yang disampaikan oleh DPC LSM Elang Mas tersebut.(Rusman S & Tim).