LABUHANBATU UTARA (aliansimedia.id) –

Sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun antara masyarakat Kelompok Tani Padang Halaban dan PT SMART akhirnya menemukan titik penyelesaian.

Konflik agraria di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut berhasil dituntaskan melalui koordinasi lintas instansi pada masa kepemimpinan Gubernur Sumatera Utara.

Penyelesaian sengketa tersebut dibahas dalam pertemuan multipihak yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (4/6/2026)yang dikutip aliansimedia.id dari kanal Instagram sumber Biro Humas Pemprovsu, Jumat, 12 Juli 2026.

Dalam pertemuan itu diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM RI dan melibatkan berbagai lembaga, termasuk DPR RI, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, DPRD Sumut, Ombudsman RI, Kodam I/Bukit Barisan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta pihak perusahaan.

Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Achmad Fadly, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen menghadirkan penyelesaian yang berkeadilan, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa lahan seluas 83,2627 hektare yang menjadi objek sengketa telah dipisahkan (enclave) dari Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART. Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, lahan tersebut memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 1883 dan dinyatakan sebagai objek eksekusi yang tidak termasuk dalam areal HGU perusahaan.

Selanjutnya, penyelesaian atas lahan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme Reforma Agraria sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Mekanisme ini memungkinkan lahan sengketa ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Proses penyerahan lahan kepada warga juga akan mendapat pengawalan dan pengawasan dari Komisi XIII DPR RI,
Kementerian HAM, Komnas HAM, serta Ombudsman RI hingga seluruh tahapan dinyatakan selesai.

Warga Padang Halaban menyambut baik hasil kesepakatan tersebut. Kartini, salah seorang warga yang selama ini mengelola lahan pertanian untuk kebutuhan hidup keluarganya, mengaku bersyukur atas penyelesaian yang dicapai.
Rasa syukur serupa disampaikan warga lainnya, Nasib, yang berharap lahan tersebut dapat menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat.

Berdasarkan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), konflik lahan antara masyarakat Padang Halaban dan PT SMART telah berlangsung sejak tahun 1972.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan pemanfaatan lahan dapat kembali berjalan produktif dan menciptakan situasi yang lebih kondusif bagi masyarakat maupun seluruh pihak terkait.(Red)