MADINA (aliansimedia.id) –

Dewan Koordinasi Cabang (DKC) Garda Bangsa Mandailing Natal (Madina) resmi melayangkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Rabu (11/6/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: 002/LAPDU-GBM/VI/2026.Laporan yang disampaikan organisasi tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Mandailing Natal selaku Pengguna Barang Milik Daerah (BMD).

Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembongkaran atau modifikasi los beton Pasar Panyabungan tanpa izin, serta pemotongan tarif retribusi secara sepihak.

Ketua DKC Garda Bangsa Madina, Ahmad Yusuf Tanjung, menyebutkan bahwa sejak Juni 2026 terjadi pembobokan atau perubahan terhadap puluhan los beton milik Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal di Pasar Panyabungan.

Menurutnya, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 384 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur bahwa penghapusan atau pengalihan Barang Milik Daerah harus mendapat persetujuan tertulis dari Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD.

“Sejauh yang kami ketahui, izin tertulis tersebut tidak ada. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut persoalan ini secara transparan,” ujar Ahmad Yusuf Tanjung.

Selain itu, Garda Bangsa juga menyoroti pengurangan tarif sewa los yang semula sebesar Rp1.750.000 menjadi Rp1.450.000 per los.

Pengurangan tersebut, menurut laporan, diakui oleh Kadis Perindustrian dan Perdagangan Parlin Lubis saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 10 Juni 2026 dengan alasan swadaya pedagang dan penggunaan dana pribadi.

Garda Bangsa menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa penetapan maupun perubahan tarif retribusi harus dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Mereka juga menilai penggunaan diskresi dalam kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan apabila berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam laporannya, Garda Bangsa menduga tindakan tersebut memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka memperkirakan terdapat potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari selisih tarif retribusi sebesar Rp300.000 per los Pertahun. Namun, untuk besaran pasti kerugian negara.

Garda Bangsa menyerahkan perhitungannya kepada aparat penegak hukum melalui audit lembaga berwenang.

Dalam laporannya, Garda Bangsa Madina meminta Kejaksaan Negeri Mandailing Natal segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, menghitung potensi kerugian negara melalui auditor yang berwenang, serta menghentikan sementara aktivitas pembongkaran atau modifikasi los hingga terdapat kepastian hukum.

“Kami tidak anti pembangunan, Namun pembangunan aset daerah harus tetap taat hukum. Jangan karena alasan permohonan pedagang, aturan yang berlaku justru diabaikan.

Jika ini dibiarkan, bukan tidak mungkin aset daerah lainnya akan mengalami hal serupa,” tegas Ahmad Yusuf Tanjung.

Garda Bangsa Madina juga mengajak masyarakat, mahasiswa, dan para pedagang untuk turut mengawal proses hukum atas laporan tersebut demi terciptanya tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel.
(YT)