MEDAN (aliansimedia.id) Pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra sejak Jumat malam (22/5/2026) menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan alarm serius atas lemahnya tata kelola pelayanan publik di sektor kelistrikan nasional. Gangguan pada sistem interkoneksi Sumatra diduga dipicu kerusakan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV jalur Rimbo–Muaro Bungo. Dampaknya meluas ke berbagai daerah seperti Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Jambi, hingga Riau. Akibat blackout tersebut, berbagai aktivitas masyarakat terganggu. Layanan rumah sakit terdampak, jaringan komunikasi lumpuh di sejumlah wilayah, aktivitas usaha terganggu, hingga pelaku UMKM mengalami kerugian akibat listrik padam selama berjam-jam tanpa kepastian pemulihan. Ketua Umum DPP Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Sumatera Utara, Dofuzogamo Gaho, menilai blackout massal tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan hak konsumen dalam pelayanan kelistrikan nasional. “Kalau masyarakat terlambat membayar listrik langsung dikenakan denda bahkan sambungan diputus. Namun ketika terjadi blackout massal yang merugikan masyarakat luas, publik hanya diminta memahami keadaan tanpa ada kepastian tanggung jawab yang jelas,” tegas Dofuzogamo Gaho, Selasa (26/5/2026). Ia meminta DPR RI segera memanggil Direktur Utama PLN untuk memberikan penjelasan secara detail terkait penyebab blackout massal tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui penyebab pasti gangguan dan langkah konkret yang akan diambil agar kejadian serupa tidak terulang. “DPR RI harus memanggil Dirut PLN untuk dimintai keterangan secara terbuka. Tidak cukup hanya meminta maaf, tetapi pertanggungjawabannya sampai di mana. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan tanpa penjelasan yang jelas,” katanya. Menurut dia, listrik saat ini bukan lagi sekadar kebutuhan sekunder, melainkan kebutuhan dasar masyarakat modern. Ketika listrik padam dalam skala besar, bukan hanya penerangan rumah tangga yang terganggu, tetapi juga pelayanan kesehatan, komunikasi, distribusi usaha, hingga roda ekonomi masyarakat kecil. Dofuzogamo juga menyoroti ketimpangan antara kewajiban masyarakat membayar tagihan listrik dengan kualitas pelayanan yang diberikan. Ia menilai pelayanan publik tidak boleh hanya tegas kepada pelanggan, tetapi juga harus bertanggung jawab ketika terjadi kegagalan sistem. “Jangan sampai aturan hanya keras kepada rakyat, sementara saat sistem kelistrikan gagal total masyarakat hanya diminta memaklumi keadaan. Hak konsumen juga harus dilindungi,” tegasnya. Sementara itu, PLN sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas gangguan sistem kelistrikan interkoneksi Sumatra tersebut. Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyebut proses penormalan dilakukan secara bertahap dengan menerjunkan tim teknis ke lapangan. PLN juga memastikan pemulihan dilakukan sambil menjaga keamanan sistem interkoneksi agar gangguan tidak meluas. Namun, sejumlah wilayah di Sumatra masih sempat dilaporkan mengalami pemadaman bergilir. Peristiwa blackout Sumatra ini dinilai harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap ketahanan infrastruktur kelistrikan nasional. Transparansi penyebab gangguan, kesiapan sistem cadangan, hingga mekanisme perlindungan konsumen dinilai perlu dibuka secara jelas kepada publik.(Red) Navigasi pos Dinas Tarukim dan LH Sergai Uji Asap Pembakaran Batok Kelapa di Sei Bamban, Hasil Awal Disebut Jauh Berkurang Wabup Adlin Tambunan Serahkan Hewan Kurban Pemkab Sergai ke Sejumlah Titik