LABUHANBATU (aliansimedia.id) – Penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Elang Mas Labuhanbatu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu sejak Juni 2026 hingga kini disebut belum memberikan kepastian mengenai perkembangan tindak lanjutnya. Keluhan tersebut disampaikan Ketua DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu, Dariter Ritonga, kepada sejumlah awak media di Rantauprapat, Kamis (8/10/2026). Ia mempertanyakan status penanganan Dumas yang menurutnya telah berjalan sekitar empat bulan, namun pihaknya belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai terkait perkembangan laporan tersebut. “Dumas sudah kami sampaikan ke Kejari Labuhanbatu sejak Juni 2026. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian hukum,” ujar Dariter. Jawaban Kasi Intel Dipertanyakan Dariter juga menyoroti keterangan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Labuhanbatu ketika dikonfirmasi pada 30 September 2026. Menurut Dariter, pihak Kejari menyampaikan bahwa pelapor telah dipanggil dan dimintai keterangan. Sementara itu, sejumlah pihak yang berkaitan dengan materi pengaduan, termasuk dinas terkait dan Sucopindo, disebut belum memberikan keterangan. Dalam penjelasan yang diterima awak media, pihak Kejari menyatakan akan melakukan koordinasi serta menyurati instansi atau pihak terkait untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan. Namun, apabila surat yang telah disampaikan tidak mendapatkan tanggapan, pihak Kejari disebut tidak dapat serta-merta memaksakan pihak yang disurati untuk memberikan jawaban. Penjelasan tersebut kemudian dipertanyakan Dariter. Ia meminta agar Kejari Labuhanbatu menjelaskan langkah berikutnya apabila pihak-pihak yang dimintai keterangan tetap tidak memberikan respons. “Ini menjadi pertanyaan bagi kami. Jika pihak yang dimintai keterangan tidak merespons, langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya? Kami berharap ada penjelasan dan perkembangan yang jelas terhadap laporan tersebut,” ungkapnya. Menurut Dariter, kejelasan mengenai tahapan penanganan sangat penting agar pihak pelapor mengetahui apakah Dumas tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan, telah dilakukan telaah lebih lanjut, atau terdapat tahapan lain yang sedang ditempuh. Minta Transparansi Penanganan Dumas DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu meminta Kejari Labuhanbatu memberikan penjelasan mengenai status dan perkembangan Dumas yang telah mereka sampaikan. Dariter mengatakan, pihaknya berharap proses penanganan pengaduan dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, setidaknya pelapor perlu mendapatkan informasi mengenai sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan apa langkah berikutnya yang akan dilakukan. “Kami hanya meminta kejelasan. Kalau memang masih dalam proses, sampaikan prosesnya sudah sampai di mana dan apa langkah selanjutnya,” kata Dariter. Ia menambahkan, apabila dalam proses penanganan diperlukan keterangan dari instansi maupun pihak tertentu, pihaknya berharap upaya tersebut dapat dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Tiga Tuntutan DPC LSM Elang Mas Atas persoalan tersebut, DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu menyampaikan tiga tuntutan kepada Kejari Labuhanbatu. Pertama, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu melakukan evaluasi terhadap penanganan Dumas tersebut serta memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan. Kedua, meminta agar pihak dinas terkait dan Sucopindo dimintai keterangan sesuai kebutuhan penanganan pengaduan serta melalui mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Ketiga, apabila dalam waktu tujuh hari tidak terdapat perkembangan yang jelas, Dariter menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan meneruskan pengaduan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI. Selain itu, DPC LSM Elang Mas juga menyatakan akan mempertimbangkan aksi penyampaian pendapat di depan Kantor Kejari Labuhanbatu sebagai bentuk desakan agar laporan tersebut memperoleh kejelasan. “Kami akan menunggu perkembangan dalam tujuh hari. Jika tetap tidak ada kejelasan, kami akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang tersedia,” tegas Dariter. Belum Ada Klarifikasi Resmi Kejari Labuhanbatu Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mengenai perkembangan Dumas yang dimaksud, termasuk mengenai tahapan penanganan, hasil telaah maupun langkah lanjutan yang telah dilakukan. Aliansimedia.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kejari Labuhanbatu, dinas terkait, Sucopindo, maupun pihak lain yang berkaitan dengan materi pengaduan tersebut. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu. Pernyataan mengenai belum adanya kepastian tindak lanjut merupakan keterangan dari pihak pelapor dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum ataupun kesalahan prosedur oleh Kejari Labuhanbatu. Untuk memastikan ada atau tidaknya keterlambatan maupun pelanggaran prosedur, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pengaduan, administrasi penanganan, tahapan telaah, serta keterangan resmi dari pihak yang berwenang. (RS) Navigasi pos Ketua Kelompok Tani Silau Rakyat Apresiasi Perhatian Pemkab Sergai terhadap Sektor Pertanian Bupati Sergai Gowes Keliling Desa, Cek Jalan dan Irigasi, Warga Sampaikan Apresiasi