SERDANG BEDAGAI (Aliansimedia.id).

Komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui gerak cepat Tim Unit 1 Satres Narkoba yang berhasil meringkus seorang bandar narkoba di wilayah Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (15/05/2026)

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang digelar jajaran kepolisian untuk menekan dan memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.

Tersangka yang diamankan diketahui bernama Anwar Efendi alias Fendi (53), warga Dusun VI, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin. Ia diduga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu yang aktif beroperasi di kawasan tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan tersangka.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit 1 Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 IPDA Budi segera melakukan penyelidikan secara intensif dan tertutup.

Setelah melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi selama beberapa hari, petugas akhirnya bergerak melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyimpanan narkotika milik pelaku.

Dalam operasi tersebut, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram, alat timbang, plastik kemasan kecil, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu SIK MH, memberikan apresiasi kepada personel Unit 1 Satres Narkoba atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Serdang Bedagai.

“Operasi Antik Toba 2026 akan terus dilaksanakan secara maksimal. Kami berkomitmen memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman,” tegas Kapolres.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (Abdul Salim)