DELI SERDANG (Aliansimedia.id).

Satuan Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan media online terkait dugaan praktik perjudian jenis dadu putar di Dusun Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kegiatan pengecekan dipimpin langsung Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu SH didampingi Kanit Samapta Iptu Suib Saipul, Kanit Reskrim Ipda Arislus Sinulingga, personel Polsek Kutalimbaru, serta Kepala Desa Suka Dame, Ponten Manik.

Saat tiba di lokasi sebagaimana informasi yang beredar di media online, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian jenis dadu putar, hasil pengecekan di lokasi dinyatakan nihil.

Kapolsek Kutalimbaru, AKP.Idem Sitepu. SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Arislus Sinulingga, menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat dan media terkait dugaan perjudian di wilayah hukum Polsek Kutalimbaru.

“Kami menerima laporan dari media online, oleh karena itu, kami segera mengambil tindakan cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan memastikan lokasi bebas dari aktivitas perjudian,” ujar Ipda Arislus.

Ia menambahkan, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan kepala dusun dan perangkat Desa Suka Dame untuk melakukan pengawasan terhadap lokasi tersebut.

Selain itu, patroli rutin akan terus dilaksanakan di Dusun Namo Rindang guna mencegah munculnya kembali aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Sementara itu Kapolsek Kutalimbaru AKP. Idem Sitepu turut mengajak masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyakit masyarakat seperti perjudian.

“Partisipasi aktif rekan-rekan media online dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami menghargai setiap informasi yang diberikan dan akan menindaklanjutinya dengan serius,” tutupnya. (Edi)