LABUHANBATU (aliansimedia.id) — Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengamankan tiga orang dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 16.15 WIB, setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H. bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Tiga Orang Diamankan Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah yang berada di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang masing-masing berinisial D.A. alias Doli (29), K.N. (23), dan Y.S. (35). Ketiganya ditemukan sedang berada di dalam sebuah kamar. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta sejumlah barang lainnya. Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni: Satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,37 gram; Satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong; Satu buah pipet berbentuk sekop; Uang tunai sebesar Rp275.000; dan Satu buah alat hisap sabu atau bong. Polisi Lakukan Pengembangan Dalam pemeriksaan awal, salah seorang dari ketiga orang yang diamankan disebut mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang dikenal dengan nama Z, yang disebut berdomisili di Negeri Lama. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan Z. Namun, berdasarkan informasi awal kepolisian, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. Selanjutnya, ketiga orang tersebut beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan perkara guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Perkara tersebut selanjutnya direncanakan untuk dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya pemberantasan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.(RS) Navigasi pos Polsek Dolok Masihul Ringkus Pencuri Kompresor AC SMAN 1, Satu Pelaku Masih Diburu Grand Opening Idola Rasa Bergoyang, Zuhari Siapkan Rumah Bersama bagi Pelaku UMKM Sergai