SERDANG BEDAGAI (aliansimedia.id) – Seorang residivis kasus narkotika berinisial SN (46), warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Pantai Cermin pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Kamis (27/8/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA Taufik Nasution, S.H., bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Ketika menyadari kehadiran polisi, pria tersebut berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam. Tim opsnal kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi awal, SN mengakui bahwa bungkusan plastik hitam yang dibuangnya berisi narkotika jenis sabu dan sengaja dilempar karena panik saat melihat kedatangan petugas. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 2,36 gram dan berat bersih 1,76 gram. Selain itu, ditemukan pula tiga bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,47 gram dan berat bersih 0,17 gram. Petugas juga menyita satu bungkus plastik klip transparan kosong, satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, satu kantong plastik warna hitam ukuran sedang, serta uang tunai sebesar Rp135.000 yang diduga hasil penjualan narkotika. Setelah diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polsek Pantai Cermin. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. AKP Bringin Jaya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Terduga pelaku SN beserta barang bukti saat ini telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Atas perbuatannya, SN dipersangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 KUHP/Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.(Win-Red). Navigasi pos Darurat Narkoba di Aek Kota Batu, Warga Desak Polisi Usut Dugaan Peredaran Sabu Dekat Permukiman dan Sekolah Mobil Avanza Dihantam KA Siantar Express di Sei Bamban, Satu Penumpang Tewas dan Dua Luka-Luka