LABUHAN BATU (aliansimedia.id). Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MP alias Uli (34) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit. Pelaku berhasil di sikat di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (13/05/2026) dini hari. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi. Menindak lanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat bruto 3,80 gram. Selain narkotika, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial E. Namun saat dilakukan pengembangan, pemasok tersebut berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat pemasok utama.(RUS) Navigasi pos Polres Serdang Bedagai Sisir Dua Lokasi Judi Tembak Ikan di Sei Bamban Bobol Rumah Warga,Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Sergai