SERDANG BEDAGAI (aliansimedia.id) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian jenis tembak ikan di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (12/05).Kegiatan penyisiran dilakukan sekira pukul 12.00 WIB hingga selesai di dua lokasi berbeda, yakni Dusun V Desa Bakaran Batu dan Dusun XVII Hapoltahan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Informasi yang diterima menyebutkan adanya aktivitas perjudian jenis tembak ikan yang diduga milik seseorang berinisial AK. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH memerintahkan Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH bersama Tim Opsnal Sat Reskrim untuk langsung turun ke lapangan melakukan pengecekan dan penyisiran. Petugas kemudian menyisir sejumlah titik yang diduga sering dijadikan lokasi perjudian jenis tembak ikan di kedua dusun tersebut.Sementara itu Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH saat dikonfirmasi di Mako Polres Sergai menjelaskan, berdasarkan hasil penyisiran di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian maupun permainan tembak ikan di lokasi dimaksud.“Setelah dilakukan penyisiran di Dusun V Desa Bakaran Batu dan Dusun XVII Hapoltahan Sei Bamban, petugas tidak menemukan adanya kegiatan perjudian jenis tembak ikan maupun perjudian lainnya, kondisi lokasi saat didatangi dalam keadaan kosong dan tertutup,” jelasnya. AKP Bringin Jaya, juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Sergai.“Masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian atau menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui adanya praktik perjudian, guna mendukung komitmen Polres Sergai dalam memberantas segala bentuk perjudian,” pungkasnya.(Red) Navigasi pos Pemkab Labuhanbatu Gelar Bimtek Aplikasi Srikandi untuk Kelurahan dan Desa Satreskrim Narkoba Polres Labuhanbatu Sikat Pengedar Narkoba