SERDANG BEDAGAI (aliansimedia.id) – Sosialisasi pascakonstruksi Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) digelar di Desa Pematang Kuala, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Senin (10/8/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para pihak terkait mengenai pengelolaan lahan setelah pelaksanaan program Cetak Sawah Rakyat, termasuk aspek hukum, pemanfaatan lahan, serta pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian.

Program Cetak Sawah Rakyat di Kabupaten Serdang Bedagai mencakup total 137 hektare yang tersebar di empat desa. Rinciannya, Desa Pematang Kuala seluas 89 hektare, Desa Sentang 5 hektare, Desa Bogak Besar 5 hektare, dan Desa Bandar Khalipah 38 hektare.

Sosialisasi tersebut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Bagian Hukum Kabupaten Serdang Bedagai, perwakilan BPLIP Kelas I Medan Sumatera Utara, pihak PSP Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai, serta Kepala Desa Pematang Kuala.

Kepala Desa Pematang Kuala, Ramlan, S.Pd., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai program Cetak Sawah Rakyat sekaligus mendorong agar lahan yang telah dicetak dapat dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kata Sambutan dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai yang diwakilkan oleh Kabid Penyuluhan Pertanian, M. Gultom. Ia berharap kegiatan sosialisasi dapat berjalan dengan baik serta memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh pihak mengenai pelaksanaan dan pemanfaatan lahan hasil program Cetak Sawah Rakyat.

Kejaksaan Paparkan Aspek Yuridis

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Tim GPN Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Bella Namira, S.H., memberikan pemaparan mengenai aspek yuridis terkait Program Cetak Sawah Rakyat.

Materi yang disampaikan mencakup pemahaman terhadap ketentuan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan hasil program, sehingga masyarakat dan pihak terkait dapat memahami hak, kewajiban, serta batasan dalam pengelolaan lahan.

Aspek hukum menjadi bagian penting dalam sosialisasi pascakonstruksi, mengingat lahan yang telah dibangun melalui program pemerintah diharapkan tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan mendukung tujuan peningkatan produksi serta ketahanan pangan.

Bagian Hukum Ingatkan Jangan Dialihfungsikan

Sementara itu, Kabag Hukum Kabupaten Serdang Bedagai, Abdul Hakim Sori Muda Harahap, S.H., M.H., menyampaikan harapan agar lahan yang telah masuk dalam Program Cetak Sawah Rakyat tetap dipertahankan sebagai lahan pertanian.

“Harapan kami kalau bisa jangan sampai terjadi pengalihfungsian dari padi ke yang lain dan jangan diperjualbelikan atau disewakan,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya menjaga keberadaan lahan tersebut agar tujuan pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan dapat diwujudkan serta memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat.

BPLIP Dorong Pelaksanaan Sesuai SOP

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan BPLIP Kelas I Medan Sumatera Utara, Deden Sumohajo, S.P., M.P., menyampaikan dukungan terhadap berbagai program strategis nasional yang dijalankan Kementerian Pertanian, termasuk Program Cetak Sawah Rakyat.

“Kita juga mendukung program-program strategis nasional dari Kementerian Pertanian. Dasar hukumnya Permentan Nomor 02 Tahun 2026. Harapannya program ini dilaksanakan sesuai SOP,” kata Deden.

Menurutnya, pelaksanaan program harus mengikuti ketentuan dan standar operasional yang telah ditetapkan agar hasil kegiatan dapat memberikan manfaat secara optimal serta mendukung keberlanjutan sektor pertanian.

Di sisi lain, masyarakat yang menjadi penerima manfaat Program Cetak Sawah Rakyat berharap program tersebut benar-benar memberikan dampak positif terhadap kehidupan para petani.

Para penerima manfaat berharap lahan yang telah dicetak dapat segera dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan budidaya padi, sehingga mampu meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus membantu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga petani.

Masyarakat juga berharap adanya pendampingan secara berkelanjutan dari pemerintah dan instansi terkait, terutama dalam hal pengelolaan lahan, penyediaan sarana produksi pertanian, pengairan, penyuluhan, serta pemasaran hasil panen.

Selain itu, penerima manfaat berharap program tersebut tidak berhenti pada tahap pencetakan lahan saja. Dukungan setelah konstruksi dinilai penting agar lahan yang telah dibangun benar-benar produktif dan dapat memberikan hasil yang maksimal.

Total 137 Hektare Tersebar di Empat Desa

Dengan luas keseluruhan mencapai 137 hektare, Program Cetak Sawah Rakyat di Lokasi Serdang Bedagai 2 menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas dan memperkuat lahan pertanian.

Dari total tersebut, Desa Pematang Kuala menjadi lokasi dengan luasan terbesar, yakni 89 hektare, disusul Desa Bandar Khalipah 38 hektare, Desa Bogak Besar 5 hektare, dan Desa Sentang 5 hektare.

Melalui sosialisasi pascakonstruksi ini, seluruh pihak diharapkan memiliki pemahaman yang sama dalam menjaga dan mengelola lahan hasil program. Tidak hanya dari sisi teknis pertanian, tetapi juga dari aspek hukum dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, instansi teknis, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta mendukung program ketahanan pangan nasional. (HFT)

Need Help?