SERDANG BEDAGAI(aliansimedia.id) – Respons cepat ditunjukkan jajaran Unit Reskrim Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun V, Desa Tarean, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai. Hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti di wilayah Kota Tebing Tinggi, Jumat (7/8/2026). Korban, Paisah Barus (42), warga Dusun V Desa Tarean, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih nomor polisi BK 5003 XAY yang terparkir di dalam rumahnya. Peristiwa tersebut diketahui sekira pukul 03.00 WIB saat suami korban, Ramli Purba, terbangun untuk pergi ke kamar mandi. Saat itu ia mendapati pintu dapur rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, satu dari tiga unit sepeda motor yang berada di dalam rumah ternyata telah raib dibawa pencuri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp11,5 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Kotarih. Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotarih langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Tak butuh waktu lama, petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias G (41), warga Dusun II Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih BK 5003 XAY lengkap dengan STNK dan BPKB, satu lembar celana jeans warna biru, satu jaket sweater warna hitam, serta satu bungkus rokok yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Korban Paisah Barus menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sergai dan Polsek Kotarih atas keberhasilan mengungkap kasus yang dialaminya dalam waktu singkat. “Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Sergai, Bapak Kapolsek Kotarih, dan Kanit Reskrim Polsek Kotarih. Kami bangga atas kinerja Polsek Kotarih,” ujarnya. Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, pada Sabtu (8/8/2026) membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa personel Polsek Kotarih bergerak cepat sejak menerima laporan korban dengan melakukan olah TKP, mengumpulkan data, memeriksa saksi, hingga melakukan pengejaran terhadap tersangka. “Tersangka M alias G beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kotarih Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Bringin Jaya. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.(Win-Red). Navigasi pos Pasca Kecelakaan KA dan Truk Dump, Perlintasan Sebidang KM 36+000 Perbaungan Ditutup Permanen Asyik Nyabu di Kabin Truk Tangki, Supir Asal Aceh Diciduk Intel Polres Sergai