MEDAN (aliansimedia.id) – Upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan terus dilakukan oleh para pemangku kepentingan di Sumatera Utara. Menyusul terjadinya kecelakaan (temperan) antara kereta api dan truk dump di perlintasan sebidang KM 36+000 petak jalan Stasiun Lubuk Pakam–Stasiun Perbaungan, disepakati penutupan total dan permanen perlintasan tersebut mulai Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pembahasan Tindak Lanjut yang digelar pada Kamis, 6 Agustus 2026 di Ruang Rapat Dolok Martimbang, Kantor PT KAI Divre I Sumatera Utara, Jalan Muh. Yamin, Medan. Rapat dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah, aparat keamanan, serta perwakilan masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap akses perlintasan tersebut. Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Utara Jimmy Michael Gultom, S.T., M.M.Tr., perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Yuda Pratiwi Setiawan, S.STP., M.SP., Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai AKP W. Gokma Silitonga, S.H., M.H. mewakili Kapolres Sergai. Kadis Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai Gunawan, Kasi Trantib Kecamatan Perbaungan Azfar Efendi mewakili Camat Perbaungan, Danramil 07 Perbaungan Kapten Inf Bomer Sinaga, Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar H. Simamora, S.H., M.H., Kepala Desa Citaman Jernih Lian Lubis, serta tokoh dan perwakilan masyarakat Desa Citaman Jernih. Kepala BTP Wilayah Sumatera Utara Jimmy Michael Gultom menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, penutupan perlintasan sebidang yang selama ini dinilai rawan kecelakaan merupakan langkah tegas untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. Senada dengan itu, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam mewujudkan sistem transportasi yang aman. Selain itu, edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat sekitar perlintasan juga dinilai perlu terus dilakukan. Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai AKP W. Gokma Silitonga, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penutupan permanen tersebut. Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan perlintasan kereta api. “Keselamatan jiwa masyarakat adalah yang utama. Penutupan jalur ini merupakan langkah preventif guna meminimalisasi potensi kecelakaan fatal di titik rawan perlintasan sebidang,” ujarnya. Sementara itu, Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar H. Simamora, S.H., M.H., mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menyikapi keputusan tersebut secara bijaksana dan tetap menjaga situasi keamanan serta ketertiban di wilayah sekitar perlintasan. Dalam rapat tersebut juga disepakati mekanisme apabila masyarakat di kemudian hari menginginkan pembukaan kembali akses jalan. Permohonan harus diajukan secara resmi melalui Kepala Desa Citaman Jernih kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai untuk selanjutnya diteruskan kepada Direktorat Jenderal Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Perwakilan Forum Masyarakat Desa Citaman Jernih, Maulana Hutabarat, menyampaikan bahwa warga memahami keputusan yang telah diambil bersama demi keselamatan masyarakat. Meski demikian, ia berharap pemerintah daerah dapat terus menjembatani solusi terkait kebutuhan akses transportasi warga setempat. Dengan penutupan permanen perlintasan sebidang KM 36+000 tersebut, diharapkan angka kecelakaan di kawasan lintasan kereta api dapat ditekan serta keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api semakin terjamin.(Win-Red). Navigasi pos Korwil Disdik Tanjung Beringin Mengaku Belum Terima Informasi Resmi Soal Perpindahan Penyuplai MBG di SDN 102048 Polsek Kotarih Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor dan Amankan Motor Curian