SERDANG BEDAGAI(aliansimedia.id) – Keberadaan arena motor cross di Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjadi sorotan warga. Arena yang disebut rutin digunakan untuk balap motor cross setiap hari Minggu sore itu diduga belum memiliki izin lokasi yang jelas. Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu (9/8/2026), kegiatan balap motor cross tersebut berlangsung mulai sekitar pukul 16.00 WIB hingga menjelang petang. Sejumlah warga mengaku khawatir karena selain diduga belum memiliki perizinan, kegiatan tersebut juga disebut kerap diwarnai keributan. Menurut keterangan warga yang ditemui di lokasi, arena motor cross tersebut telah beroperasi cukup lama dan menjadi tempat berkumpulnya para pembalap maupun penonton setiap akhir pekan. Saat melintas di lokasi, awak media sempat berbincang dengan sejumlah warga yang sedang menyaksikan kegiatan tersebut. Mereka menyebut arena balap itu rutin digunakan setiap Minggu sore. Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, awak media menghubungi Kepala Desa Dolok Menampang, Dedi Turnip, melalui sambungan telepon seluler. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait penyelenggaraan balap motor cross tersebut. Pemerintah Desa Mengaku Tidak Mengetahui Penanggung Jawab Kegiatan “Saya tidak tahu menahu mengenai balap motor cross itu karena tidak ada yang datang menemui saya terkait lokasi tersebut. Pernah saya tanyakan, mereka bilang hanya untuk latihan. Saya juga tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan itu,” ujar Dedi Turnip. Informasi lain yang diperoleh dari penonton menyebutkan arena balap motor cross tersebut sebelumnya berada di lokasi lain sebelum akhirnya dipindahkan ke kawasan Sarang Kerap yang digunakan hingga saat ini. Warga berharap adanya kejelasan terkait legalitas dan penanggung jawab arena tersebut. Mereka juga meminta agar pihak terkait melakukan pengawasan guna mengantisipasi terjadinya keributan maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, masyarakat menginginkan arena motor cross tersebut dapat dikelola secara resmi sehingga memiliki kepastian hukum, standar keselamatan, serta penanggung jawab yang jelas bagi para peserta maupun pengunjung.(Wanasibin) Navigasi pos Sambut HUT RI ke-81, Wakil Bupati dan PWI Sergai Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih di Jalinsum Firdaus Dukungan Mengalir untuk Fedro Itienk, Aktivis Anti Judi dan Narkoba yang Dilaporkan ke Polres Karo