SERDANG BEDAGAI(aliansimedia.id) –

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Dua pria berhasil diamankan saat berada di area perkebunan kelapa sawit di Desa Karang Anyar, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (28/5/2026) sore.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Satres Narkoba menerima informasi pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati tiga orang pria sedang berada di bawah pohon kelapa sawit. Menyadari kehadiran polisi, ketiganya berupaya melarikan diri.

Setelah dilakukan pengejaran, dua orang berhasil diamankan, yakni BS alias B (38) dan B alias B (49), keduanya warga Dusun III, Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Sementara itu, seorang pria lainnya berhasil meloloskan diri dan saat ini masih dalam pencarian petugas.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain alat hisap sabu (bong), kaca pirex, plastik klip transparan berisi bercak yang diduga sisa narkotika jenis sabu, serta satu unit telepon genggam.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Serdang Bedagai dalam mendukung program Kapolda Sumatera Utara yang menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama.

“Kami terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan diduga melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini satu orang yang identitasnya telah diketahui masih dalam pencarian,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (1/6/2026).

Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.(Red)