SERDANG BEDAGAI(aliansimedia.id)– Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kini dua pria berinisial SS (40) dan IJ (51) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal pada Kamis (27/8/2026) sekira pukul 12.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan seorang pria berinisial SS di sebuah rumah kosong di Dusun I Desa Sei Sijenggi. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 17.00 WIB Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas menemukan SS sedang berada di dalam rumah kosong tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di sela-sela daun pintu yang telah rusak. Dari tangan SS, polisi mengamankan satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1 gram atau netto 0,8 gram, satu pipet sekop, satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, serta uang tunai Rp120 ribu. Dalam pemeriksaan awal, SS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial IJ. Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah IJ di Dusun II Desa Sei Sijenggi dengan didampingi perangkat desa setempat. Di lokasi pengembangan, petugas menemukan IJ berada di kamar belakang rumah milik saudaranya. Penggeledahan yang dilakukan membuahkan hasil dengan ditemukannya sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Dari penguasaan IJ, polisi menyita satu dompet kain kecil yang berisi dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,94 gram dan 0,07 gram, satu bal plastik klip kosong, satu pipet sekop, satu kaca pirex, satu jarum suntik, satu unit timbangan elektronik, satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru, serta uang tunai Rp250 ribu. Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas. Selanjutnya, SS dan IJ beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan sebelum diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, Sat Res Narkoba Polres Sergai bersama Polsek Perbaungan telah berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pemilik narkotika jenis sabu. Ia juga mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan narkoba. Kasi Humas mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Warga diminta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun transaksi narkoba demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red) Navigasi pos HUT ke-78 Polwan, Tegaskan Kesetaraan Peran dalam Pelayanan Masyarakat Tim Gabungan TNI-Polri Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu di Bus ALS, Terduga Kurir Ditangkap di Jalinsum Labuhanbatu