SERDANG BEDAGAI(aliansimedia.id) – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mulai menggencarkan sosialisasi penindakan tilang manual di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Sosialisasi dilaksanakan sejak hari ini hingga Rabu, 29 Juli 2026, melalui berbagai media, baik secara daring melalui media sosial maupun secara langsung di lapangan. Sasaran sosialisasi meliputi pengendara sepeda motor, pengemudi mobil, sopir angkutan kota (angkot), penarik becak, pelajar di sekolah-sekolah, hingga masyarakat di pasar tradisional yang berada di wilayah hukum Polres Sergai. Kasat Lantas Polres Sergai melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H, Senin, 27 Juli 2026, kepada awak media, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi sekaligus peringatan kepada masyarakat sebelum penindakan tilang manual diberlakukan secara tegas. Setelah himbau ini akan di mulai Kamis, 30 Juli 2026.di berbagai titik razia di Kabupaten Serdang Bedagai. Adapun tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan yakni melawan arus lalu lintas, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), menerobos lampu lalu lintas, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, menggunakan telepon genggam saat berkendara, serta aksi balap liar. Menurutnya, pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran kasat mata yang sering ditemukan di jalan raya dan memiliki risiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang berujung fatalitas. “Mulai hari ini hingga Rabu mendatang, kami gencar melakukan sosialisasi baik melalui media sosial, pangkalan angkot dan becak, sekolah-sekolah hingga pasar tradisional terkait penindakan tilang manual untuk tujuh jenis pelanggaran yang berpotensi fatalitas,” ujar AKP Bringin Jaya. Ia menegaskan, mulai Kamis (30/7/2026), petugas Sat Lantas Polres Sergai akan melakukan penindakan secara langsung di lapangan melalui kegiatan patroli, hunting system, strong point, serta razia gabungan bersama instansi terkait. Meski demikian, petugas tidak diperbolehkan melaksanakan razia khusus lalu lintas secara stasioner. Penindakan hanya dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan saat kegiatan rutin kepolisian berlangsung. Selain melakukan penindakan, polisi juga mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, pungkasnya.(WIN-Red) Navigasi pos DPO Penembak Security PTPN IV Sarang Giting Berhasil Ditangkap, Sempat Buron Sejak November 2025 Tak Hanya Bersuara di Gedung Dewan, Edi Anwar Nasution Turun Langsung Berbagi Kasih dengan Anak Yatim di Sipolu-polu