LABUHANBATU(aliansimedia.id) – Rumah orang tua seorang wartawan berinisial RS di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, diduga menjadi sasaran aksi intimidasi setelah dirinya melakukan peliputan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) yang digelar Polsek Bilah Hulu pada Senin (3/8/2026) malam.

Insiden pelemparan batu terjadi di Dusun Firdaus, Kecamatan Bilah Hulu, sekitar pukul 01.45 WIB, atau kurang dari satu jam setelah kegiatan GSN berakhir. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa tersebut membuat keluarga korban merasa resah dan khawatir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan GSN berlangsung di Dusun Mualmas mulai sekitar pukul 23.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Operasi tersebut turut disaksikan oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, warga setempat, serta sejumlah awak media yang melakukan peliputan.

Setelah kegiatan berakhir, seluruh peserta kegiatan kembali ke rumah masing-masing. Namun tidak lama kemudian, sebuah batu berukuran cukup besar dilemparkan ke rumah orang tua RS yang berada di pinggir jalan lintas Dusun Firdaus.

Saat kejadian berlangsung, RS diketahui tidak berada di rumah orang tuanya, melainkan berada di kediamannya sendiri yang berjarak tidak jauh dari lokasi kejadian.

Orang tua RS mengaku terkejut atas peristiwa tersebut dan menduga aksi itu berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang dilakukan anaknya.

“Setelah malam itu anak saya ikut kegiatan Grebek Sarang Narkoba bersama Polsek, malam itu juga ada batu besar dilemparkan ke rumah kami,” ungkap orang tua RS.

Diduga Diawali Ancaman Melalui WhatsApp

Sebelum insiden pelemparan batu terjadi, RS mengaku menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang diduga berkaitan dengan pihak yang sebelumnya diberitakan dalam kasus narkotika.

Pesan tersebut berbunyi:
“Sampaikan salam Napi kepada istri dan keluarganya di rumah.”
Menurut RS, pesan tersebut diduga sebagai bentuk peringatan atau ancaman terselubung yang berkaitan dengan pemberitaan mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Polisi Akan Lakukan Penyelidikan
Menanggapi kejadian itu, RS menghubungi Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu untuk menyampaikan dugaan intimidasi yang dialaminya.

Dalam keterangannya, Kanit Reskrim menyatakan pihak kepolisian belum dapat memastikan pelaku dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Macam mana mau dilaporkan Bang, jelas kita belum tahu siapa orangnya. Sama-sama lah kita cari informasi dan akan kita lidik ya Bang,” ujar Kanit Reskrim.

Desakan Perlindungan bagi Insan Pers

Peristiwa ini menjadi perhatian karena terjadi dalam waktu yang sangat berdekatan dengan kegiatan peliputan Grebek Sarang Narkoba dan didahului adanya pesan yang diduga bernuansa intimidatif.

Meski demikian, dugaan keterkaitan antara pesan tersebut dengan aksi pelemparan batu masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Redaksi media tempat RS bernaung mendesak Polres Labuhanbatu untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan merupakan bagian penting dalam menjaga kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jika nantinya terbukti terdapat unsur ancaman atau intimidasi terhadap wartawan maupun keluarganya akibat aktivitas jurnalistik, pelaku diharapkan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.(Red)

Need Help?