LABUHANBATU (aliansimedia.id)

Upaya hukum yang diajukan tersangka berinisial AA alias Dedek melalui permohonan Praperadilan terkait sah atau tidaknya penahanan dirinya dalam kasus dugaan pelemparan kaca mobil yang sempat viral di media sosial, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (26/5/2026) di ruang sidang Pengadilan Negeri Rantauprapat, Jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Hilda Hilmia Dimiati, S.H., didampingi Panitera Pengganti Sarbanta Simanjuntak, S.H.

Permohonan Praperadilan yang terdaftar dengan Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN RAP diajukan oleh AA alias Dedek melalui kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan, S.H. dan Siti Rahma Sitepu, S.H. Dalam permohonannya, pemohon menggugat keabsahan proses penahanan yang dilakukan penyidik Polres Labuhanbatu terkait kasus dugaan pelemparan kaca mobil.

Sementara itu, pihak termohon yang mewakili institusi Polri mulai dari Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Labuhanbatu hingga Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu hadir melalui kuasa hukum mereka, yakni Iptu L. Pandiangan, S.H., Iptu Fajar Siddik, S.H., dan Aipda Lamroh Sinaga, S.H.

Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, hakim secara tegas membacakan amar putusan yang menyatakan:

“Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.”

Putusan tersebut sekaligus memperkuat legalitas proses hukum yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu dalam penanganan perkara tersebut.

Usai persidangan, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan putusan tersebut dan menyatakan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

“Jadi terkait adanya kegiatan Praperadilan yang diajukan pemohon berinisial AA alias Dedek, putusan Pengadilan Negeri telah menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar AKP Jihad kepada awak media.

Ia menambahkan, putusan hakim tersebut menjadi jawaban atas berbagai keraguan yang sempat muncul di tengah masyarakat terkait proses penanganan perkara oleh penyidik.

“Artinya, apa yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelidikan maupun penyidikan, serta telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan ditolaknya permohonan Praperadilan tersebut, proses hukum terhadap tersangka AA alias Dedek akan terus berlanjut hingga tahap penyelesaian berkas perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Rusman Safrialdi)