LABUHANBATU (aliansimedia.id)

Komitmen Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Bilah Hilir. Seorang pemuda berinisial AE (18) berhasil diamankan terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja dalam operasi yang digelar di Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (29/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan serangkaian observasi dan pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai. Tim kemudian melakukan penindakan dan mengamankan AE di area perkebunan kelapa sawit milik warga yang berada di Desa Pangkatan.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur hukum, petugas menemukan satu bungkusan kecil kertas berwarna cokelat yang disimpan di dalam saku celana pelaku. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi daun dan biji kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, AE mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Pengakuan itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkusan ganja dengan berat bruto 3,99 gram serta satu unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, penanganan perkara akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan yang lebih mendalam.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Seluruh jajaran akan terus melakukan langkah preventif dan represif demi menjaga masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas AKP Aswin.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba, khususnya bagi generasi muda di Kabupaten Labuhanbatu.

Sumber: Humas Polres Labuhanbatu
Penulis: Rusman Safrialdi