LABUHANBATUUTARA(aliansimedia.id)–

Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang warga di Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kegiatan rilis dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Sabtu (20/6/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Blok K-33 milik PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban bernama Luis David Hutabarat bersama seorang rekannya baru saja pulang dari kebun dan melintas di lokasi kejadian.

Saat itu, sekelompok orang berusaha menghentikan perjalanan mereka sehingga terjadi perselisihan yang berujung pada tindak kekerasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat terlibat benturan kendaraan dengan salah seorang terduga pelaku berinisial BD.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban terjatuh dan kehilangan kesadaran.

“Hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Rantauprapat menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat mati lemas karena adanya tekanan pada bagian leher yang menghambat aliran oksigen,” jelas AKP Jihad.

Selain korban meninggal dunia, dua orang lainnya juga mengalami luka-luka. Doni Romadan mengalami bengkak dan lecet, sedangkan Sutomi mengalami luka robek, bengkak, serta lecet pada beberapa bagian tubuh.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni BD yang disangkakan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta KMH dan IFK yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.

Sementara itu, seorang lainnya berinisial BDL yang masih berstatus anggota aktif TNI Angkatan Darat telah diserahkan penanganannya kepada Subdenpom I/1-2 Rantauprapat sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Polres Labuhanbatu telah melakukan berbagai langkah penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan korban, autopsi, pra-rekonstruksi, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap BD, IFK, dan KMH.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP Tahun 2023 serta Pasal 262 ayat (2) KUHP Tahun 2023.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi.

“Kami bersama unsur TNI dan Subdenpom akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji menjelaskan bahwa BD merupakan purnawirawan TNI AD yang telah resmi pensiun sejak 1 April 2026 dan bekerja di PT Agrinas Palma Nusantara sejak Oktober 2025.
Oleh karena itu, proses hukum terhadap yang bersangkutan dilakukan melalui peradilan umum.

Sementara itu, Kapten CPM Rudi FP Simorangkir dari Subdenpom I/1-2 Rantauprapat menambahkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara terkait oknum TNI yang terlibat dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan beserta para saksi guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.(Rusman Safrialdi)