JAKARTA(aliansimedia.id)– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan. Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026. Dalam sidang yang digelar di Jakarta, Kamis (30/7/2026). MK menyatakan ketentuan yang memasukkan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan hanya berlaku untuk APBN 2026 dan tidak boleh diterapkan pada APBN tahun-tahun berikutnya. Informasi yang dihimpun aliansimedia.id, dari laman berita mkri.id, pada Senin, 3 Agustus 2026, ini keterangan Ketua MK Suhartoyo, menegaskan bahwa program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Dengan demikian, alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD ke depan tidak lagi dapat memasukkan program MBG sebagai bagian dari perhitungan anggaran pendidikan. Sementara itu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Menurutnya, pembiayaan program MBG tidak termasuk dalam kategori tersebut sehingga harus memiliki alokasi anggaran tersendiri. MK menilai pencantuman program MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dan berpotensi mengurangi efektivitas pemenuhan amanat konstitusi terkait anggaran pendidikan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat menghambat pemenuhan kebutuhan mendasar sektor pendidikan, termasuk pembangunan sarana-prasarana serta kesejahteraan guru. Meski demikian, Mahkamah menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan program prioritas pemerintah yang konstitusional dan tidak kehilangan dasar hukum pelaksanaannya. APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional karena perubahan struktur anggaran secara langsung dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum dan administratif yang lebih luas. MK juga memberikan ruang bagi pemerintah dalam penyusunan APBN 2027. Jika anggaran MBG masih tercantum dalam kelompok anggaran pendidikan pada tahun tersebut, hal itu hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan untuk membiayai komponen utama pendidikan di luar program MBG. Dengan putusan ini, pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan penyesuaian struktur APBN pada tahun-tahun mendatang agar anggaran pendidikan benar-benar difokuskan untuk kebutuhan inti pendidikan, sementara Program Makan Bergizi Gratis memperoleh alokasi pembiayaan tersendiri di luar anggaran pendidikan.(Win-Red) Navigasi pos Tol Bandung–Cilacap Ditargetkan Beroperasi Bertahap, Perjalanan Mudik 2027 Berpotensi Lebih Lancar Mahasiswa dan Aparat Saling Dorong di Jakarta, Aksi Unjuk Rasa Berlangsung Dinamis