LABUHANBATU UTARA(aliansimedia.id) – Kelompok Tani Padang Halaban yang menguasai lahan seluas 83 Ha yang di luar HGU milik PT SMART, selalu mendapat ancaman dan tekanan yang diduga orang suruh PT.

Ancaman yang nyata terlihat dari siaran langsung video di media sosial Facebook Komsiatik yang dikutip media Aliansiedia.id, Jumat 17 Juli 2026.

Terlihat unggahan dan juga melalui kontak messenger Komsiatik, setiap hari dilapangan terus di ganggu oleh oknum-oknum suruhan PT SMART.

Harapan petani Padang Halaban untuk mendapatkan kepastian hak atas lahan yang selama ini menjadi sengketa dengan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) kembali menghadapi tantangan.

Meski pemerintah menyatakan lahan tersebut tidak lagi masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, situasi di lapangan disebut masih diwarnai berbagai bentuk hambatan terhadap aktivitas petani.

Kasubdirektorat Penetapan HGU Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bambang Irjanto, dalam pertemuan yang digelar secara daring di Kantor Gubernur Sumatera Utara menegaskan bahwa HGU PT SMART telah berakhir sejak tahun 2024.

Dengan berakhirnya HGU tersebut, perusahaan dinyatakan tidak lagi memiliki hak maupun kewenangan atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Namun, sehari setelah pertemuan dan kesepakatan yang melibatkan berbagai pihak itu, petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban mengaku masih mengalami hambatan saat hendak melakukan aktivitas penanaman di lahan yang mereka perjuangkan.

Menurut keterangan petani, sejumlah orang yang disebut mengatasnamakan perusahaan mendatangi lokasi dan menghalangi kegiatan mereka.

Bahkan, petani mengaku terjadi tindakan represif yang diduga berujung pada kekerasan fisik terhadap warga.

Penegasan mengenai status lahan tersebut merujuk pada hasil pertemuan antara Direktorat Jenderal HAM Kementerian HAM dan Kementerian ATR/BPN yang berlangsung pada 12 Mei 2026 di Jakarta.

Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa bidang tanah yang menjadi objek perkara dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 01881 telah dipisahkan dan diberikan NIB baru, yakni 01883, dengan luas mencapai 83,2627 hektare.

Lahan tersebut dinyatakan sebagai objek eksekusi dan tidak lagi termasuk dalam konsesi HGU SMART Nomor 1419/Labuhan Batu. Status tersebut kembali ditegaskan dalam pertemuan multipihak pada 4 Juni 2026 yang dihadiri perwakilan Komisi XIII DPR RI, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Komnas HAM, Ombudsman RI, ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta perwakilan PT SMART.

Bambang Irjanto menjelaskan bahwa penyelesaian atas lahan sengketa tersebut akan dilakukan melalui mekanisme Reforma Agraria dengan menjadikannya sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian menegaskan bahwa keberadaan NIB baru menjadi bukti yuridis bahwa lahan tersebut tidak lagi berada dalam konsesi HGU SMART.

“Dokumen ini adalah kartu as yang dibutuhkan warga selama bertahun-tahun,” ujar Saurlin.

Menurutnya, alasan perusahaan yang menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai berakhirnya hak pengelolaan atas lahan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk tetap menguasai lahan yang status hukumnya telah berubah.

Saurlin juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya menjadi dasar perusahaan mengklaim lahan tersebut tidak lagi relevan, mengingat objek sengketa berada dalam HGU yang telah berakhir pada tahun 2024.

“Ketika HGU berakhir, hak pengelolaan kembali kepada negara melalui Kementerian ATR/BPN. Karena itu, status objek perkara juga mengalami perubahan,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak berkomitmen untuk melaksanakan hasil kesepakatan secara bertanggung jawab demi mewujudkan penyelesaian yang adil, damai, dan berkelanjutan.(Red)

Need Help?