PANYABUNGAN(aliansimedia.id)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Smart Village (Desa Cerdas) Tahun Anggaran 2023.

Tersangka yang ditetapkan pada Rabu (29/7/2026) adalah Ahmad Meinul Lubis (AML), yang saat program tersebut berlangsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal.

Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Kejari Madina menjelaskan bahwa AML diduga memiliki peran penting dalam pelaksanaan Program Smart Village.

“Tersangka AML memiliki peran mengumpulkan para camat dan kepala desa untuk menjalankan Program Smart Village,” ujar Mohammad Nursaitias.

Sebelumnya, Kejari Madina telah menetapkan MA, Direktur Utama PT ISN selaku pihak ketiga pelaksana proyek, sebagai tersangka pertama dalam perkara yang sama pada 6 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Hasil penyidikan tersebut juga telah dipaparkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Kajari Madina mengungkapkan, dugaan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan Program Smart Village Tahun Anggaran 2023 diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Dalam proses penyidikan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, berkas administrasi, serta surat-menyurat yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan transaksi yang terjadi.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka AML resmi ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh fakta hukum yang ditemukan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mohammad Nursaitias.
(YT)

Need Help?