MADINA (aliansimedia.id) Garda Bangsa Mandailing Natal menyampaikan apresiasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mandailing Natal, khususnya kepada Muhammad Syail Lubis, atas keterbukaan dalam menyampaikan data capaian kinerja satu tahun pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal periode Maret 2025 hingga Maret 2026. Dalam evaluasi yang disampaikan pada Senin (18/5/2026), Garda Bangsa Madina menilai langkah keterbukaan informasi melalui penyampaian data APBD, SILPA, dan indikator makro pembangunan merupakan modal awal penting dalam membangun kepercayaan publik. Namun demikian, mereka menegaskan transparansi harus dibarengi dengan akuntabilitas angka yang jelas, terukur, dan dapat diverifikasi masyarakat. Ketua Garda Bangsa Madina, Ahmad Yusuf Tanjung, menyebut laporan capaian program prioritas pemerintah masih didominasi narasi kegiatan tanpa disertai indikator kuantitatif yang rinci. Menurutnya, masyarakat membutuhkan data konkret terkait persentase capaian, jumlah penerima manfaat, hingga rincian penggunaan anggaran pada setiap program yang dijalankan. Ia mencontohkan program penataan Pasar Pagi yang dinilai belum optimal karena sejumlah pedagang kembali ke lokasi semula. Namun, pemerintah disebut belum menjelaskan jumlah pedagang yang bertahan, jumlah yang kembali, maupun langkah evaluasi yang telah dilakukan. Hal serupa juga disoroti pada program Koperasi Merah Putih dan revitalisasi Taman Raja Batu. Selain itu, Garda Bangsa Madina turut menyoroti sejumlah indikator strategis yang masih berstatus “n.a”, seperti Indeks Ketimpangan Gender, Indeks Desa Membangun, O TV bpini BPK, hingga penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Mereka menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan terkait penyebab belum tersedianya data tersebut serta target waktu pemenuhannya. Sorotan lainnya diarahkan pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp101,9 miliar yang dinilai membutuhkan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Menurut Garda Bangsa Madina, tanpa analisis penyebab yang jelas, publik tidak dapat menilai apakah SILPA tersebut merupakan hasil efisiensi anggaran atau justru indikasi lemahnya perencanaan dan pelaksanaan program. Tak hanya itu, Garda Bangsa Madina juga mengkritik keterlambatan pelayanan informasi publik. Mereka menyebut permohonan informasi yang diajukan pada 27 April 2026 baru mendapat jawaban pada 18 Mei 2026 atau sekitar 15 hari kerja, melebihi batas waktu tujuh hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pernyataannya, Ahmad Yusuf Tanjung menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung keterbukaan pemerintah daerah, namun berharap seluruh program prioritas ke depan dilengkapi indikator yang jelas dan dapat diuji publik. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Syail Lubis dan tim Diskominfo Madina atas responnya. Apresiasi ini kami sampaikan karena keterbukaan adalah langkah yang tidak mudah. Namun kepercayaan publik tidak dibangun di atas narasi, melainkan di atas angka yang jujur dan dapat diuji,” ujarnya. Garda Bangsa Mandailing Natal menegaskan akan terus mengawal proses keterbukaan informasi di Kabupaten Mandailing Natal agar pemerintahan semakin transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.(AYT) Navigasi pos DIDUGA MANDUL! Kinerja Kapolsek Bilah Hilir Dikritik Warga, Narkoba Beroperasi 24 Jam Terbuka & Terorganisir, Warga Ancam Bertindak Sendiri Ketua WMHPSB Apresiasi Kinerja Polres Sergai Gencar Berantas Narkotika