PANYABUNGAN(aliansimedia.id) – Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa (Garda Bangsa) Mandailing Natal (Madina) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal segera menyampaikan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Madina. Sesuai surat laporan bernomor 002/LAPDU-GBM/VI/2026 yang berjudul “Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Keuangan Daerah” diketahui telah diterima Kejari Madina pada 11 Juni 2026 dan tercatat secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Ketua DKC Garda Bangsa Madina, Ahmad Yusuf Tanjung, menjelaskan bahwa laporan tersebut menyoroti dugaan pembobokan los beton milik Pemerintah Daerah di Pasar Panyabungan serta perubahan tarif retribusi los yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum berupa Surat Keputusan (SK) Bupati maupun Peraturan Bupati (Perbup). Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Garda Bangsa Madina mengapresiasi pernyataan Kasi Intelijen Kejari Madina yang sebelumnya menyampaikan bahwa tim kejaksaan sedang melakukan telaah terhadap laporan yang masuk. Namun demikian, pihaknya berharap proses tersebut juga dibarengi dengan penyampaian informasi perkembangan penanganan kepada pelapor.“ Menelaah tanpa batas waktu akan melahirkan penantian tanpa kepastian. Kami tidak bertanya kapan perkara ini P21. Kami hanya menanti satu jawaban sederhana, laporan kami sudah sampai di meja mana dan apa langkah hukum selanjutnya. Dua belas hari adalah waktu yang cukup untuk sebuah informasi awal,” ujar Yusuf Tanjung, Senin (23/6/2026). Ia menegaskan bahwa persoalan yang dilaporkan bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan menyangkut aset daerah dan penerimaan retribusi yang merupakan amanah masyarakat. Menurut Garda Bangsa, apabila pembobokan los beton dilakukan tanpa izin dari kepala daerah serta terjadi perubahan tarif retribusi tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut berpotensi mengabaikan asas legalitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam keterangannya, Garda Bangsa Madina berharap Kejari Madina dapat memberikan informasi tertulis mengenai status penanganan laporan tersebut, apakah telah didisposisikan ke bidang tindak pidana khusus (Pidsus), dilakukan gelar perkara awal, atau masih dalam tahap verifikasi data dan dokumen.Selain itu, mereka juga meminta Kejari Madina terus menjaga kepercayaan publik melalui komunikasi yang terbuka dan transparan.“ Kami percaya Kejari Madina di bawah kepemimpinan Kajari yang baru akan bekerja secara profesional sesuai sumpah jabatan. Profesionalisme itu akan semakin sempurna apabila diiringi dengan transparansi. Hukum yang baik adalah hukum yang bekerja sekaligus terlihat bekerja,” tambahnya. Garda Bangsa Madina menegaskan akan terus mengawal proses tersebut secara konstitusional sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah.(MYT). Navigasi pos Dua Atlet Muda Sergai Bawa Harapan Sumut di Kejurnas ITF Palembang, Dapat Dukungan Polres Sergai Babi Hutan Mengamuk di Permukiman Warga Tanjung Beringin, Seorang Kepala Keluarga Luka Diseruduk