SERDANG BEDAGAI(aliansimedi.id)– Seorang pemuda berinisial BE alias B (24) diamankan personel Polsek Sei Rampah setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) bernama Rasiyah (69), warga Dusun III Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekira pukul 17.30 WIB. Korban mengalami luka bacok di bagian kepala akibat sabetan parang yang diduga dilakukan oleh pelaku. Informasi yang dihimpun, pihak keluarga korban awalnya menerima kabar bahwa Rasiyah mengalami luka serius dan telah mendapatkan penanganan awal berupa jahitan dari bidan setempat. Selanjutnya korban dirujuk ke RSU Sultan Sulaiman Sergai untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Sei Rampah. Menindaklanjuti laporan yang diterima pada Sabtu (8/8/2026), Tim Opsnal Polsek Sei Rampah yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardika Napitupulu langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan pelaku. Sekira pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan BE alias B di Dusun III Desa Betung, Kecamatan Sei Rampah, tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah parang beserta sarungnya yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan. Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut, benar, personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah telah mengamankan seorang pria berinisial BE alias B terduga pelaku penganiayaan. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” ujarnya, Sabtu (8/8/2026). Menurut AKP Bringin Jaya, setelah menerima laporan, tim opsnal segera melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. “Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami motif serta modus operandi di balik aksi penganiayaan tersebut,” tambahnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Sei Rampah. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(Win-Red). Navigasi pos Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Yonif TP 902/SPG Sergai, Beri Motivasi dan Arahan kepada Prajurit Warga Soroti Maraknya Judi Togel di Sergai, Minta Aparat Tak Hanya Fokus Berantas Narkoba